PENADATA.COM, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menerima dokumen perbaikan dari Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Roni Sampir dan Adnan Entengo pada Sabtu, 7 September 2024. Kedua calon beserta tim mereka tiba di kantor KPU sekitar pukul 09.00 WITA untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan, bertempat di Aula RPP Molamahu KPU Kabupaten Gorontalo.
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, dokumen yang diserahkan oleh Bapaslon Roni Sampir dan Adnan Entengo meliputi pas foto dan bukti pembayaran pajak selama lima tahun terakhir. Penyerahan ini dilakukan sebagai upaya perbaikan setelah dokumen sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi. Windarto menjelaskan bahwa semua Bapaslon, termasuk Roni Sampir dan Adnan Entengo, sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi pada tahap verifikasi awal.
Proses perbaikan dokumen administrasi ini diberikan waktu mulai dari tanggal 6 hingga 8 September 2024. Setelah dokumen diterima, KPU langsung menginput data tersebut ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Hingga saat ini, Bapaslon Roni Sampir dan Adnan Entengo merupakan pasangan pertama yang telah menyelesaikan perbaikan dokumen administrasi.
Windarto menegaskan bahwa dokumen syarat pencalonan dari Bapaslon Roni Sampir dan Adnan Entengo telah diterima dan sedang diproses oleh KPU Kabupaten Gorontalo. Acara penyerahan dokumen ini turut dihadiri oleh rombongan delegasi Gabungan Partai Politik, anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Bawaslu Kabupaten Gorontalo, serta pejabat di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Gorontalo.
Proses perbaikan dokumen ini merupakan bagian dari tahapan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, di mana KPU berkomitmen untuk melayani dan memastikan semua persyaratan calon dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.







