PENADATA.COM, Boalemo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menggelar rapat rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boalemo dalam rangka Pilkada tahun 2024.
Hasil Verifikasi Tidak Memenuhi Syarat
Rapat yang dihadiri oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Boalemo, Yuyun S. Antu, Meks Lagibu, Febriani Selvia Biya, Ali Sahap, serta perwakilan Bawaslu Kabupaten Boalemo dan L.O Bapaslon Wahyudin Lihawa – Riko Djaini ini, menghasilkan keputusan penting.
Ketua KPU Kabupaten Boalemo, Yuyun Antu, menyatakan bahwa Bapaslon Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi perbaikan kedua ini.
“Kita sudah plenokan, dan hasil akhirnya adalah Bapaslon Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini tidak memenuhi syarat pada verifikasi administrasi perbaikan kedua ini,” ujar Yuyun Antu.
Data Verifikasi
Dari total 4.324 dokumen perbaikan yang diajukan oleh Bapaslon, hanya 844 dokumen yang memenuhi syarat, sementara 3.480 dokumen lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.
Implikasi Keputusan
Dengan dinyatakannya Bapaslon Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini tidak memenuhi syarat, mereka secara otomatis tidak dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan berikutnya. Hal ini menyisakan hanya satu Bapaslon perseorangan lainnya yang saat ini sedang menjalani verifikasi faktual.
“Saat ini tinggal tersisa satu Bapaslon perseorangan dan kita tengah melaksanakan verifikasi faktual, yang rencananya akan berakhir hari ini,” tambah Yuyun Antu, menutup rapat.
Dengan hasil ini, proses Pilkada di Kabupaten Boalemo terus berlanjut dengan perhatian yang kini terfokus pada satu-satunya Bapaslon perseorangan yang tersisa.







