PENADATA.COM, Boalemo – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Boalemo memberikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (RPJP) APBD Kabupaten Boalemo tahun 2023 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang gedung DPRD Kabupaten Boalemo pada hari Senin 22 Juli 2024.
Dalam rapat tersebut, Fraksi PDIP menerima RPJP APBD tahun 2023. Namun, Wakil Ketua Fraksi PDIP, Sahminan Hippy, S.M., mengingatkan Pemerintah Kabupaten Boalemo untuk memperhatikan masalah terkait pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Sahminan Hippy menekankan pentingnya perhatian pada Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda tersebut, subjek retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah orang pribadi dan badan yang memperoleh pelayanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah. Sedangkan objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Fraksi PDIP menyoroti bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 tahun 1993, fasilitas parkir harus menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas serta berbentuk taman parkir atau gedung parkir.
“Fraksi PDIP menyoroti pemerintah daerah melalui dinas teknis yang dalam pelaksanaannya melaksanakan pemungutan retribusi tidak sesuai dengan objek pelayanan parkir di tepi jalan umum karena Pemkab Boalemo tidak memiliki fasilitas parkir umum,” ungkap Sahminan Hippy.
Pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi PDIP tersebut diterima baik oleh Bupati Boalemo dan dijanjikan akan segera ditindaklanjuti.







