PENADATA.COM, Gorontalo – KPU Kabupaten Gorontalo yang bertindak sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyelenggarakan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru. Acara ini dilangsungkan pada tanggal 23 Juni 2024. Di Aula Kantor Cabang Diknas Telaga Biru, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Rapat pleno rekapitulasi suara PSU TPS 02 Desa Tuladenggi dilaksanakan dengan lancar dan aman.
Rapat pleno ini dipimpin oleh Roy Hamrain dan dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran, unsur Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Panwascam Telaga Biru, serta utusan dari berbagai partai politik. Pengamanan dilakukan oleh aparat Polri.
Rapat ini diadakan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perintah PSU di TPS 02 Desa Tuladenggi. Rapat tersebut juga bertujuan untuk membacakan dan merekapitulasi perolehan suara masing-masing calon legislatif (Caleg) hasil PSU di TPS tersebut.
Rapat dimulai dengan pembacaan kembali putusan MK oleh Roy Hamrain, kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi dan pembacaan perolehan suara masing-masing Caleg. Proses rekapitulasi berjalan dengan tertib dan dijadwalkan akan dilanjutkan dengan rapat pleno tingkat kabupaten pada tanggal 25 Juni 2024.







