PENADATA.COM, Gorontalo – Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk PPK Tilango dan PPS Desa Lobuto Timur Kecamatan Biluhu Acara pelantikan ini berlangsung pada Selasa, 18 Juni 2024 di Grand Q Hotel Kota Gorontalo.
PAW yang dilantik adalah Saridin Yusuf sebagai PAW PPK Tilango menggantikan Anita Datau, dan Indriyati Sabudi sebagai PAW PPS Desa Lobuto Timur menggantikan Firman S. Ahmad. Hadir dalam pelantikan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Sekretaris, Kasubbag, Rohaniawan, serta Ketua dan Anggota PPK.
Pelantikan PAW PPK dan PPS bertujuan memastikan kelancaran dan keberlanjutan proses pemilihan di daerah tersebut.
Roy Hamrain menekankan pentingnya kerja sama antara PAW PPK dan PPS dengan lembaga yang telah ada serta kontinuitas dalam program-program yang telah dirancang sebelumnya. Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya KPU Kabupaten Gorontalo dalam memperkuat struktur penyelenggaraan pemilihan, sehingga proses demokrasi di tingkat lokal dapat berjalan dengan baik dan transparan.
Roy Hamrain berharap agar PAW yang baru dapat segera beradaptasi dan mengemban tugas dengan penuh tanggung jawab demi tercapainya pemilu yang adil dan berkualitas di wilayah ini.
Pelantikan ini merupakan langkah strategis dari KPU Kabupaten Gorontalo untuk memastikan bahwa proses pemilihan di daerah tersebut dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip demokrasi.







