KPU Kabupaten Gorontalo Perpanjang Waktu Pendaftaran PPK, Ini Alasannya

30 April 2024, 06:28 WIB

Roy Hamrain
Foto : Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Roy Hamrain

Penadata.com memperpanjang kembali pendaftaran calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang tak memenuhi kuota hingga batas akhir pendaftaran sampai dengan hari Senin tanggal 29 April 2024 pukul 23.59 Wita.

Ketua berdasarkan Keputusan Ketua Nomor 476 Tahun 2022 menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Gorontalo, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPK sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 2 Mei 2024 pada kecamatan kurang dari 2 (dua) kali jumlah yang dibutuhkan.

Hingga batas akhir pendaftaran, Senin malam 29 April 2024 pukul 23.59 Wita, jumlah pendaftar di kecamatan Bilato hanya 7 pendaftar dan kecamatan Boliyohuto 9 pendaftar, sehingga membuka kembali pendaftaran dari tanggal 30 April s.d 2 Mei 2024.

Total pelamar PPK di 19 kecamatan hingga batas akhir pendaftaran, sebanyak 278 pelamar.

Sementara kecamatan yang tinggi peminat yang mendaftar PPK yaitu Kecamatan Limboto 28 pelamar, Tibawa 20 pelamar dan Talaga Jaya 19 pelamar.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari www.penadata.com/ langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang