PENADATA.COM, BOALEMO – Udin Rasyid warga Dusun Mebongo, Desa Botumoito, yang juga merupakan ahli waris almarhumah Rusni Adam, terpaksa melaporkan pihak Estadana Ventura Cabang Tilamuta ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Boalemo.
Pelaporan tersebut buntut dari adanya dugaan pihak Esta Dana Ventura yang menghalangi upaya pihak keluarga Udin Rasyid dalam hal mengklaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan.
Kepada penadata.com, Zaid Naki selaku perwakilan keluarga Udin Rasyid, membenarkan bahwa pihaknya hari ini telah mendatangi BPSK Kabupaten Boalemo.
“Kami pihak keluarga telah membuat laporan ke BPSK dengan dasar laporan, pihak Esta Dana Ventura Cabang KC Mikro Tilamuta diduga menghalangi pihak keluarga dalam mengklaim hak almarhumah yaitu jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Ziad, Selasa 06 Februari 2024.
Disampaikan Ziad, dengan adanya pelaporan tersebut, dirinya berharap agar status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan almarhumah Rusni Adam yang masih aktif di sistem Esta Dana Ventura agar segera dinonaktifkan.
“Sebab bila status kepesertaan almarhumah masih aktif, maka pihak keluarga ataupun ahli waris tidak akan bisa untuk mengklaim jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan,” beber Ziad.
Dijelaskan Ziad, suami almarhumah (Udin Rasyid, red) pada tanggal 19 Oktober 2023 bahkan telah melunasi semua hal yang berkaitan dengan Esta Dana Ventura, berupa pembayaran pelunasan sebesar Rp. 3.180.000 ditambah Uang Tanggung Jawab (UTJ) Rp. 250.000.
“Namun, hingga sampai saat ini, sudah jalan sekitar 4 bulan, itikad baik dari pihak Esta Dana Ventura Cabang Tilamuta untuk menonaktifkan status kepesertaan almarhumah, tidak ada sama sekali. Bahkan saya justru ditantang oleh pihak Esta Dana Ventura untuk melaporkan hal ini ke pihak mana saja,” kata Ziad dengan nada kesal.
Ditemui secara terpisah, Ketua BPSK Kabupaten Boalemo, melalui anggota BPSK, Erwin Noho, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan yang berasal dari warga masyarakat Desa Botumoito tersebut.
Menurut Erwin, terkait persoalan sengketa yang terjadi antara Udin Rasyid bersama pihak Esta Dana Ventura Cabang Tilamuta ini, pihaknya akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Apapun yang terjadi, kami akan melindungi konsumen apabila misalnya konsumen hari ini telah semacam ada ingkar janji yang dilakukan oleh pihak pelaku usaha dalam hal ini Esta Dana Ventura,” jelas Erwin.
Dibeberkan Erwin, BPSK Kabupaten Boalemo masih akan mengkaji, apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap konsumen.
“Kami akan melakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) di BPSK Kabupaten Boalemo melalui jalur sidang, dimana dalam hal ini ada semi majelis persidangan di BPSK,” tutur Erwin.
Apapun putusan dipersidangan nanti, lanjut Erwin, pihaknya akan melaksanakan putusan berdasarkan fakta persidangan yang sementara berproses di dalam persidangan.
“Fakta-fakta persidangan inilah yg kami tuangkan dan akan menjatuhkan siapa yang kemudian melakukan pelanggaran sebenarnya. Jadi, kami bukan menjatuhkan sanksi pidana, tapi sanksi perdata. Artinya, bila terbukti pihak pelaku usaha yang melakukan kesalahan, maka sanksi administrasi itu kurang lebih sebesar Rp. 250.000.000,” tegas Erwin.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan media Penadata.com tengah berupaya menghubungi pihak Esta Dana Ventura Cabang KC Mikro Tilamuta.
(Arten Masiaga)







