Pemilihan umun dinilai sebagai sarana dalam menyalurkan aspirasi/kehendak warga negara dalam memilih pemimpin. Hal tersrbut telah dijamin oleh UUD 1945 pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pemilu sendiri sudah sejak lama dilaksanakan di negara tercinta kita ini. Banyak pemimpin yang telah lahir dari hasil pemilu yang telah dilaksanakan sebelum-sebelumnya, dan masih akan terus bertambah lagi mengingat pada tahun 2024 mendatang kita akan melaksanakan Pemilu serentak.
Kesadaran Politik pemilih pemula sangat diperlukan dalam menyongsong pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Bukan tanpa sebab, hal tersebut dikarenakan partisipasi politik masyarakat secara signifikan dipengaruhi oleh kesadaran politik warga negara. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri, bahwasanya saat ini banyak generasi muda yang acuh terhadap kegiatan politik. Tentunya hal ini akan sangat mempengaruhi partisipasi politik mereka nanti.







