Pandji Pragiwaksono menghadapi proses peradilan adat Toraja di Tongkonan Layuk Kaero, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada Selasa, 10 Februari 2026. Perhelatan ini merupakan tindak lanjut atas materi *stand-up comedy* yang disampaikan Pandji pada tahun 2013, yang kembali menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial pada 2021.
Candaan tersebut dinilai oleh masyarakat adat Toraja telah menyinggung nilai budaya dan menyakiti perasaan komunitas setempat. Peradilan adat menjadi ajang penyelesaian sengketa budaya yang dijunjung tinggi di wilayah tersebut.
Akibat candaan tersebut, Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat berupa penyerahan satu ekor babi dan lima ekor ayam. Hewan-hewan ini memiliki makna simbolis dalam ritual adat Toraja sebagai bagian dari permohonan maaf kepada para leluhur.
Salah satu hakim adat, Sam Barumbun, menyatakan bahwa materi *stand-up comedy* Pandji dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap tatanan adat Toraja. Meski begitu, ia menekankan bahwa peradilan adat ini justru bertujuan untuk mempererat kembali tali silaturahmi, sejalan dengan pesan para leluhur.
Menurut Sam Barumbun, setiap hewan yang diserahkan dalam prosesi ini mengandung makna penyesalan dan penghormatan terhadap adat yang berlaku. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga harmoni dan menghargai kearifan lokal.
Pandji Pragiwaksono menyatakan menerima sepenuhnya keputusan yang dijatuhkan oleh peradilan adat tersebut. Ia menyampaikan permohonan maaf yang tulus dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan serupa di masa mendatang.
Lebih lanjut, Pandji berharap agar seluruh proses ini dapat menjadi pelajaran berharga baginya untuk bersikap lebih bijak dalam setiap karya dan ucapannya. Komitmen ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kehati-hatian dalam berinteraksi dengan budaya lain.
Usai menjalani peradilan adat, Pandji menegaskan komitmennya untuk tidak lagi menyakiti masyarakat maupun alam Toraja. Ia juga mengapresiasi peradilan adat yang dijalaninya sebagai bukti kekayaan budaya Indonesia dalam menyelesaikan persoalan melalui dialog yang konstruktif.
Proses peradilan adat ini diketahui telah direncanakan sejak Desember 2025. Pelaksanaannya baru dapat terwujud setelah seluruh perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja berhasil hadir, menunjukkan kelancaran dan musyawarah yang baik dalam penyelenggaraannya.







