Kasus dugaan suap yang melibatkan Zarof Ricar sebagai saksi mahkota dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tanur tengah menjadi sorotan. Fakta persidangan mengungkapkan Zarof menerima Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari Sugar Group Companies melalui Ny. Lee. Pengakuan ini menguatkan bukti uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas sebagai hasil tindak pidana suap.
Terdapat kesepakatan (meeting of minds) antara Zarof sebagai perantara dan Sugar Group Companies sebagai pemberi suap. Tujuan Sugar Group adalah memenangkan perkara perdata melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), untuk menghindari kewajiban membayar ganti rugi Rp7 triliun.
Perintah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjerat dengan pasal gratifikasi, bukan suap, dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang dan/atau perintangan penyidikan. Hal ini telah dilaporkan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi ke Jamwas Kejagung.
Kronologi Kasus Suap dan Upaya Penggelapan Utang
Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Loblobly, menyebut kasus ini sebagai kejahatan serius yang bertujuan melindungi Sugar Group dan hakim agung yang terlibat. Disebutkan beberapa nama hakim agung yang memeriksa perkara kasasi dan PK, termasuk Sunarto, Soltoni Mohdally, dan Syamsul Maarif. Hal ini diduga untuk mempengaruhi Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto, yang memenangkan Sugar Group dalam perkara melawan Marubeni.
Loblobly menyatakan bahwa “penyanderaan” Sunarto diduga untuk mengendalikan putusan perkara korupsi yang kontroversial. Ketidakadaan pasal suap terkait barang bukti uang dan emas dianggap sebagai strategi penyimpangan penegakan hukum dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Pelanggaran yang terjadi dikualifikasikan melanggar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, dan/atau Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula dari lelang aset Sugar Group Companies (SGC) oleh BPPN pada 24 Agustus 2001. Gunawan Yusuf, dkk, melalui PT Garuda Panca Artha (GPA) memenangkan lelang dengan total utang SGC kepada Marubeni Corporation (MC) sebesar Rp7 triliun.
Gunawan Yusuf menolak membayar dengan dalih utang tersebut adalah hasil rekayasa antara Salim Group dan MC. Ia menggugat MC di Pengadilan Negeri Kota Bumi dan PN Gunung Sugih. Namun, gugatannya ditolak karena terbukti utang tersebut sah dan telah dilaporkan kepada Bank Indonesia.
Meskipun kalah di tingkat kasasi, Gunawan Yusuf mengajukan empat gugatan baru, memanfaatkan asas ius curia novit, dengan materi perkara yang sama, hanya mengubah materi gugatan yang bersifat aksesoris. Hal ini berujung pada perkara kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Peran Hakim Agung dan Dugaan Keterlibatan
Beberapa perkara kasasi dan PK terkait SGC melawan MC dipimpin oleh hakim agung Soltoni Mohdally dan Sunarto. Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) juga dipimpin oleh Sunarto, yang kini menjadi Ketua Mahkamah Agung RI dan diduga dekat dengan Zarof Ricar. Keduanya terlihat bersama dalam kunjungan ke Keraton Sumenep pada September 2024.
Catatan tertulis yang ditemukan di kediaman Zarof Ricar mengindikasikan total nilai suap Sugar Group minimal Rp200 miliar. Hal ini diduga menyebabkan Hakim Agung Syamsul Maarif melanggar pasal 17 UU No. 48 tentang Kekuasaan Kehakiman karena pernah mengadili perkara yang berkaitan sebelumnya, memutus perkara hanya dalam 29 hari, padahal berkas perkara membutuhkan waktu minimal empat bulan.
Profil Gunawan Yusuf
Gunawan Yusuf, pemegang saham baru SGC, pernah tercatat sebagai orang terkaya ke-44 di Indonesia. Ia pernah dilaporkan dalam kasus penipuan dan TPPU di Bareskrim Polri pada 2004, tetapi kasus tersebut dihentikan (SP3) pada 2018. Ia juga pernah tersangkut dalam kasus pajak senilai Rp494 miliar.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas jaringan korupsi dan upaya sistematis untuk menghindari kewajiban hukum. Investigasi yang lebih mendalam diperlukan untuk mengungkap seluruh keterlibatan pihak-pihak terkait dan memastikan keadilan ditegakkan. Peran KPK dalam investigasi selanjutnya diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan efek jera.







