Bus Bodong Jagorawi Terbongkar: Dokumen Palsu dan Kondisi Tak Layak Jalan

29 Mei 2025, 19:53 WIB

Selama libur panjang, operasi bus-bus bodong di jalan tol masih menjadi masalah serius. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan melakukan ramp check di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (29/5) dan menemukan fakta mengejutkan.

Dari 46 bus yang diperiksa (3 AKAP dan 43 pariwisata), sebanyak 21 bus atau hampir separuhnya dinyatakan melanggar aturan. Ini menunjukkan tingginya angka bus tidak laik jalan yang beroperasi, membahayakan keselamatan penumpang.

Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari tidak memiliki dokumen resmi seperti STNK atau Buku Uji Elektronik (BLU-e), hingga penggunaan dokumen palsu. Kondisi ini sangat memprihatinkan dan membutuhkan penanganan serius.

Dampak Operasi Bus Bodong

Operasi bus bodong menimbulkan sejumlah dampak negatif. Selain membahayakan keselamatan penumpang karena kondisi kendaraan yang tidak terjamin, hal ini juga merugikan negara karena menghindari pajak dan retribusi.

Keberadaan bus-bus ilegal ini juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi operator bus yang beroperasi secara legal dan memenuhi standar keselamatan.

Kondisi kendaraan yang tidak laik jalan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan korban jiwa dan kerugian materiil. Oleh karena itu, pengawasan ketat perlu terus dilakukan.

Jenis Pelanggaran yang Ditemukan

Ramp check tersebut mengungkap berbagai pelanggaran. Sebanyak 13 bus pariwisata tidak memiliki kartu pengawasan, sedangkan 8 bus lainnya menggunakan dokumen yang sudah kedaluwarsa.

Satu bus bahkan kedapatan menggunakan dokumen BLU-e palsu, dan beberapa bus lainnya sama sekali tidak memiliki surat laik jalan. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan perlu adanya tindakan tegas.

Total 18 dari 21 bus yang melanggar terancam pidana dua bulan atau denda Rp500.000 karena tidak membawa STNK atau KIR yang sah. Satu bus bahkan ditemukan tanpa izin jalan dan tidak laik beroperasi.

Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Masalah

Ditjen Hubdat menekankan komitmennya untuk melakukan pengawasan rutin guna memastikan setiap kendaraan memenuhi persyaratan teknis, izin operasional, dan laik jalan. Kerjasama dengan kepolisian, Dinas Perhubungan, BPTD Jawa Barat, dan Jasa Marga sangat penting.

Sebagai respons cepat, Ditjen Hubdat menurunkan armada pengganti yang aman dan sesuai standar keselamatan untuk mengantisipasi dampak dari bus-bus yang tidak laik jalan.

Ditjen Hubdat juga mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih bus. Masyarakat diimbau memanfaatkan aplikasi Mitra Darat untuk mengecek legalitas dan kelayakan kendaraan sebelum bepergian.

Sanksi dan Regulasi

Pelanggaran yang ditemukan dalam ramp check tersebut jelas melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 288. Sanksi tegas perlu diberikan untuk memberikan efek jera.

Perlu evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penertiban kendaraan umum. Peningkatan kualitas pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat sangat dibutuhkan.

Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memilih kendaraan yang legal dan laik jalan juga perlu ditingkatkan. Kesadaran masyarakat akan keselamatan menjadi kunci keberhasilan upaya ini.

Kesimpulan

Masalah bus bodong yang beroperasi di jalan tol selama libur panjang merupakan ancaman serius terhadap keselamatan. Pengawasan yang ketat, penegakan hukum yang tegas, dan peningkatan kesadaran masyarakat sangat penting untuk mengatasi masalah ini secara efektif.

Pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan sistem pengawasan dan memberikan sanksi berat kepada pelaku pelanggaran. Kerjasama antar instansi dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan transportasi jalan yang aman dan nyaman.

TagS

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari www.penadata.com/ langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang