Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi berlaku sejak tahun 2023. UU ini mengatur hak dan kewajiban ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini menjadi acuan penting bagi tenaga honorer terkait berbagai hal, mulai dari batas usia pensiun hingga gaji pensiun.
Salah satu isu krusial yang diatur dalam UU ASN adalah penataan tenaga honorer. Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK telah menjadi sorotan publik, terutama setelah pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap 2 pada 30 Juni 2025. UU ASN sendiri mengamanatkan penyelesaian penataan tenaga honorer ini secara bertahap.
Batas Usia Pensiun (BUP) ASN
UU ASN menetapkan batas usia pensiun ASN berbeda-beda, bergantung pada jabatan dan golongan. Untuk ASN jabatan manajerial, pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama akan pensiun pada usia 60 tahun. Sedangkan pejabat administrator dan pengawas pensiun pada usia 58 tahun.
Bagi ASN jabatan non-manajerial, pejabat pelaksana akan pensiun pada usia 58 tahun. Untuk jabatan non-manajerial dengan posisi pejabat fungsional, usia pensiunnya disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi ASN terkait masa kerja mereka.
Batas Usia Pensiun PPPK
Secara lebih detail, batas usia pensiun PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. PPPK jabatan fungsional ahli utama pensiun pada usia 65 tahun, sementara pejabat pimpinan tinggi dan fungsional ahli madya pensiun pada usia 60 tahun.
Untuk PPPK jabatan fungsional ahli muda, ahli pertama, dan kategori keterampilan, batas usia pensiunnya ditetapkan pada 58 tahun. Perbedaan usia pensiun ini mencerminkan perbedaan tanggung jawab dan kompleksitas tugas yang diemban oleh masing-masing jabatan.
Gaji Pensiun ASN dan PPPK
UU ASN menjamin lima jaminan sosial bagi seluruh ASN, termasuk jaminan pensiun. Namun, hingga saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) resmi yang mengatur secara rinci mengenai gaji pensiun bagi PPPK. Hal ini berbeda dengan PNS yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 dan disalurkan melalui PT Taspen.
Informasi yang tersedia saat ini menyebutkan bahwa PPPK menerima hak atas tabungan hari tua (THT) dan jaminan kecelakaan kerja. Kejelasan mengenai skema gaji pensiun PPPK masih dinantikan dan menjadi perhatian penting bagi para PPPK yang akan memasuki masa pensiun.
Perbedaan Perlakuan antara PNS dan PPPK
Meskipun sama-sama ASN, terdapat perbedaan perlakuan antara PNS dan PPPK, terutama dalam hal jaminan pensiun. PNS memiliki skema yang lebih jelas dan tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. PPPK masih memerlukan peraturan yang lebih komprehensif untuk memastikan kesejahteraan mereka di masa pensiun.
Ketidakjelasan terkait skema gaji pensiun PPPK dapat menimbulkan keresahan di kalangan PPPK. Pemerintah diharapkan segera menerbitkan peraturan yang mengatur secara rinci tentang gaji pensiun PPPK untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi para PPPK.
Pemerintah perlu mempertimbangkan kesetaraan dan keadilan dalam memberikan jaminan pensiun bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK. Hal ini penting untuk menjaga semangat dan kinerja ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Dengan adanya kepastian hukum dan kesejahteraan yang terjamin, ASN dapat berkontribusi secara optimal untuk kemajuan bangsa dan negara.







