Pemerintah Indonesia bersiap memperketat keamanan ekosistem digital dengan menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah mulai Januari 2026. Kebijakan ini, yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan nasional, justru memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai perlindungan data pribadi dan potensi kesulitan akses bagi beberapa kelompok.
Rencana ini menuai beragam respons, dari kekhawatiran akan kebocoran data hingga potensi diskriminasi layanan. Masyarakat menyoroti pentingnya transparansi, keamanan data, dan kemudahan akses dalam implementasi kebijakan tersebut.
Kekhawatiran Utama: Keamanan Data Pribadi
Masyarakat, seperti Nurfahraeni dari Makassar, mempertanyakan tingkat keamanan data wajah yang akan dikumpulkan. Ia menekankan bahwa data wajah merupakan informasi pribadi yang sangat sensitif.
Pentingnya Perlindungan Data
Nurfahraeni mengungkapkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan data. Ia menginginkan jaminan keamanan data dan perlindungan jika terjadi kebocoran.
“Data wajah itu kan sangat pribadi dan sensitif. Sebagai konsumen, saya tentu ingin tahu seaman apa data itu dan bagaimana perlindungannya kalau sampai terjadi kebocoran, apalagi selama ini data kita kerap disalahgunakan,” ujarnya.
Teknologi vs. Kepercayaan
Nurfahraeni menekankan bahwa ia tidak menolak kemajuan teknologi, namun rasa aman dan kepercayaan publik adalah hal yang utama.
“Saya tidak menolak teknologi. Tapi rasa aman itu penting. Jangan sampai niatnya mau mengamankan, tapi malah bikin orang khawatir karena data pribadinya rawan disalahgunakan,” lanjutnya.
Potensi Kesenjangan Akses dan Diskriminasi
Selain isu keamanan data, kekhawatiran lain muncul terkait potensi kesulitan akses bagi kelompok tertentu.
Tantangan Bagi Kelompok Rentan
Nurfahraeni menyoroti potensi kesulitan yang akan dihadapi oleh lansia, warga di daerah dengan jaringan terbatas, dan mereka yang kurang familiar dengan teknologi.
“Lansia, warga di daerah dengan jaringan terbatas, atau yang tidak terlalu paham HP, bisa kesulitan. Kalau prosesnya rumit atau sering gagal, justru menyulitkan orang yang hanya ingin komunikasi sehari-hari,” jelasnya.
Mencegah Diskriminasi Layanan
Nurfahraeni berharap kebijakan ini tidak menyebabkan diskriminasi layanan.
“Jangan sampai orang yang memilih metode lama merasa dipersulit atau yang belum siap biometrik malah kehilangan akses. Itu yang mesti jadi atensi pemerintah,” ungkapnya.
Respons Pemerintah dan Tahapan Implementasi
Pemerintah berjanji akan menjalankan kebijakan ini secara bertanggung jawab.
Kajian Mendalam dan Konsultasi Publik
Pemerintah mengklaim bahwa kebijakan ini telah melalui kajian mendalam dan konsultasi publik. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menekankan aspek pengamanan data sebagai prioritas utama.
Pengelolaan Data Sesuai Aturan
Data wajah pelanggan akan dicocokkan dengan basis data kependudukan dan dikelola sesuai dengan ketentuan perlindungan data yang berlaku.
Tahap Awal: Skema Hybrid Sukarela
Tahap awal implementasi akan menggunakan skema hybrid sukarela hingga Juni 2026, sebelum beralih penuh ke sistem biometrik pada Juli 2026.
Pandangan Positif dengan Syarat
Nurfahraeni menyatakan bahwa kebijakan ini dapat diterima jika dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab.
Transparansi dan Jaminan Keamanan
Ia menekankan pentingnya sosialisasi yang jelas, jaminan keamanan data, dan bantuan bagi pengguna yang kesulitan.
“Sosialisasi harus jelas, datanya benar-benar dijamin keamanannya, dan selalu ada bantuan untuk pengguna yang tidak paham caranya. Kalau itu terpenuhi, masyarakat bisa menerima,” tuturnya.
Pendapat Lain dari Masyarakat
Akmal, warga Medan, berpendapat bahwa kebijakan ini tidak akan merepotkan jika digunakan sesuai tujuan awalnya.







