Pemerintah berencana untuk mengganti cara registrasi kartu SIM dengan teknologi pengenalan wajah mulai tahun 2026. Kebijakan ini memicu perdebatan karena menawarkan peningkatan keamanan digital, namun di sisi lain menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha konter pulsa. Rencana ini akan menggantikan sistem lama yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Perubahan ini awalnya akan diterapkan secara sukarela dan diuji coba. Baru kemudian menjadi kewajiban bagi pelanggan baru mulai 1 Juli 2026. Pelanggan lama tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang.
Peningkatan Keamanan Digital
Kebijakan registrasi kartu SIM dengan pengenalan wajah mendapat dukungan karena dianggap sebagai langkah maju dalam meningkatkan keamanan digital. Penggunaan biometrik, seperti verifikasi wajah, diyakini dapat mengurangi risiko penyalahgunaan data dan tindak kejahatan.
Respons Positif dari Pelaku Usaha
Randi, seorang pengusaha konter ponsel di Pekanbaru, menyambut baik rencana ini. Ia menilai bahwa verifikasi wajah adalah langkah yang lebih aman dibandingkan dengan sistem lama yang menggunakan NIK atau KTP.
“Kalau untuk perkembangan teknologi, ini sangat bagus kalau diterapkan. Verifikasi wajah lebih aman dan tidak lagi menjadikan NIK atau KTP sebagai perantara seperti sistem lama,” ujar Randi.
Randi juga tidak khawatir kebijakan ini akan berdampak besar pada usahanya, karena ia juga menjual produk dan layanan lain selain kartu SIM. Ia melihat potensi penurunan penyalahgunaan data dan kejahatan digital dengan adanya sistem baru ini.
“Metode ini bagus untuk menjaga privasi dan menekan kejahatan serta penyalahgunaan data,” tambahnya.
Dukungan dari Pengguna Kartu Seluler
Dukungan serupa datang dari pengguna kartu seluler. Khairul Hafizh, seorang guru dan pelanggan Telkomsel, juga menyambut positif rencana ini.
Khairul Hafizh mengungkapkan pendapatnya:
“Saya sangat mendukung registrasi SIM card dengan verifikasi wajah agar privasi pengguna lebih aman dan terlindungi dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.”
Ia berharap ke depannya, setiap warga hanya memiliki satu identitas nomor seluler yang unik.
Kekhawatiran Pelaku Usaha
Meskipun mendapat dukungan, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran, terutama di kalangan pelaku usaha konter pulsa. Mereka khawatir bahwa proses registrasi yang mungkin dipusatkan di gerai resmi operator akan berdampak negatif pada omzet dan bahkan berpotensi menutup usaha kecil.
Perubahan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan meningkatkan keamanan digital. Namun, implementasinya perlu mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial bagi seluruh pihak terkait.







