Polresta Yogyakarta mengamankan pasangan suami istri diketahui sebagai muncikari dan mempekerjakan beberapa anak di bawah umur untuk melayani para lelaki hidung belang.
Pasutri itu adalah WD (35) laki-laki asal Nologaten, Kabupaten Sleman, dan PNY (34) perempuan asal Blunyahrejo, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Polisi juga menangkap tiga rekan mereka yakni DDK (38) laki-laki asal Madiun, FAN (23) laki-laki asal Ngemplak, Kabupaten Sleman dan AH (23) asal Bandar Lampung.
Penangkapan kelima tersangka ini didasari adanya laporan salah satu orangtua korban yang mengatakan anaknya tidak pulang ke rumah selama tiga hari.
“Mendasari laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap orangtuanya, kemudian berdasarkan pemeriksaan awal tersebut ditemukan tindak pidana terkait mucikari dan perlindungan terhadap anak,” kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (14/4/2023).
Polisi menangkap kelima tersangka di salah satu hotel yang berlokasi di Ngemplak, Sleman.
“Terkait peran masing-masing tersangka, WD sebagai mucikari merekrut PSK. Lalu PNY sebagai mucikari germo dan dia sebagai PSK itu sendiri, DDK sebagai operator aplikasi michat dan administrasi keuangan, FAN operator aplikasi michat dan mencari tamu serta AH sebagai operator michat dan mencari tamu,” jelasnya.
Modus yang dilakukan sepasang suami-istri tersebut kepada para korban yang dijadikan sebagai PSK adalah dengan memberikan pinjaman uang serta memanjakan korban terlebih dahulu dengan cara berbelanja sehingga membuat korban dibuat merasa ada hutang budi.
Inilah cara mereka untuk mengikat para korban supaya mempunyai hutang dan bisa membayar atau mengembalikan uang dari pelaku tersebut.
Mereka pun akhirnya menekan dan mempekerjakan para korbn melayani nafsu pria hidung belang.
Pada saat mengamankan pelaku tersebut, kami juga mengamanakan kepada PSK yang direkrut sekitar 7 orang, 5 di antaranya anak-anak di bawah umur,” ujar Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada
Sebagai informasi tambahan, polisi menyebut tujuh korban dua mucikari ini yaitu AR (15), AT (17), AS (16), DN (16), HM (16), SOR (18) dan RR (36).
“Korban berasal dari berbagai kota yang bisa direkrut. Mereka adalah anak-anak yang putus sekolah.
Perhari rata-rata keuntungan Rp1 juta,” imbuh Archey.
Diketahui, para pelaku ternyata sudah menjalankan aksinya sejak September 2022 sampai Februari 2023.
Mereka pun seringkali berpindah-pindah hotel dalam menjalankan aksinya.
Selama kurun waktu enam bulan tersebut para tersangka sudah pindah hotel sebanyak 5 kali baik di Kota Yogyakarta maupun di Kabupaten Sleman.
Dari penangkapan itu Polisi mengamankan barang bukti satu bandel alat kontrasepsi yang digunakan korban tersebut saat dipekerjaan oleh para tersangka.
Kemudian ada beberapa ponsel yang digunakan oleh operator untuk mencari tamu menggunakan aplikasi baik michat atau facebook.
“Lalu ada uang tunai hasil dari kejahatan kurang lebih Rp2,1 juta, buku catatan terhadap korban setiap hari berapa tamu,” ujarnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 terkait perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP terkait mucikari.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” ujarnya.