Indonesia merupakan Negara yang menganut system demokrasi yang dimana pemerintahannya dari rakyat, oleh rakyat dan milik rakyat atas hal tersebut bahwa dalam Negara demokrasi lebih mengedepankan kepentingannya rakyatnya serta memperlakukan rakyatnya sama di mata hukum (Equality Before the Law). Untuk mewujudkan cita-cita kedaulatan berada di tangan di tangan rakyat melalui pemilahan umum.
Penyelenggaraan pemilihan umum yang sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, atas hal tersebut setiap warga Negara bebas untuk memilih calon Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Presiden dan Wakil Presiden. Sebagai wadah perwujudan dari aspirasi warga Negara untuk memilih wakil rakyat dalam kontestasi pemilu. Untuk mewujudkan keberhasilan dalam penyelengaraan pemilu tentunya keikutsertaan warga Negara sangat dibutuhkan dalam menentukan dalam setiap pengabilan keputusan.
Sebagai warga Negara yang baik tentunya ikut serta dalam setiap momentum pemilihan, apalagi sekarang Negara Indonesia tidak lama lagi menyelenggarakan pemilihan secara serantak untuk hal itu keterlibatan masyarakatan sangat di butuhkan apalagi keterlibatan pemilih pemula sangat diperlukan sebab sebagai regerasi yang nantinya akan melanjutkan pembangunan bangsa ini. Akan tetapi para pemilih pemula. Tentunya, pernyataan tersebut menimbulkan spekulasi yang berbeda dengan pemilih pemula, sebab kebanyakan para pemilih pemula tidak memiliki ketertarikan dalam dunia politik. Sehingganya atas fenomena tersebut pemilih pemula lebih cenderung mengikuti pilihan dari orang tua.