Pengawasan partisipatif merupakan bagaian terpenting untuk mendukung terlaksananya pemilu yang bersih, jujur, bebas, adil, berintegritas, dan minim kecurangan. Dalam pengawasan pemilih pemula merupakan bagian dari keterlibatan pemilih pemula dalam berbagai segmen untuk menyukseskan pemilu. Dilain sisi untuk mengajak pemilih pemula dalam mengawasi pemilu tentunya merupakan strategi yang tapat. Sebab, pemilih pemula merupakan sebagai generasi penerus harus mampu mencapakan energy yang positif, spread virus-virus kebaikan, khususnya dalam pelaksanaan pengawasan pemilu partisipatif.
Pada prinsipnya pemilihan umum yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang dimana untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kesuksesan dari pemilihan umum tergantung seberapa besar keikutsertaan masyarakat serta meminimalisir terjadi pelanggaran dalam pemilu. Pada konteks ini peran penyelenggaran pengawasan pemilu sangat penting untuk menjaga kestabilan pemilu. Berkenaan dengan pengawasan partisipatif dalam Undang-Undang pemilu sudah sangat jelas dalam Pasal 94 ayat 1 huruf d, Pasal 98 ayat 1 huruf d, Pasal 102 ayat 1 huruf d dan Pasal 1004 huruf f.