Keunggulan penggunaan media sosial sebagai keran informasi publik di era digital saat ini adalah daya penetrasinya di kalangan anak muda yang mendominasi pengguna media baru ini di Indonesia. Namun, seiring derasnya arus berita-berita di media sosial, konten-konten negatif (berita hoaks) yang sifatnya provokatif kerap tidak dapat terhindarkan. Untuk itu, media sosial lembaga harus hadir menjadi saluran terpercaya bagi pengguna. UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik telah mengatur terkait informasi yang mengandung unsur pelanggaran, seperti hate speech (ujaran kebencian), blasphemy (unsur SARA/Suku Agama Ras), fitnah, dan hasutan yang dapat dijerat sanksi hukum. Aturan ini dapat dilengkapi secara internal dengan upaya antisipasi atas keamanan akun media sosial. Kelengkapan ini mencakup perlindungan dan pengawasan atas informasi yang dipublikasikan oleh penyelenggara pemilu kepada khalayak, siapa yang memegang posisi pengawasannya, serta langkah-langkah antisipatif seperti apa untuk menangkal berita-berita hoaks dan kejahatan peretasan akun media sosial penyelenggara pemilu, terutama yang potensial menjadi intens terjadi menjelang pemilu.
Karena kita berbicara pemilu, maka bagaimana peran media itu dalam menyukseskan semua tahapan Pemilu 2024. Media tidak hanya dalam menyebarkan informasi, edukasi tapi juga menangkal hoaks,” ujarnya. Saat ini tahapan pemilu sudah memasuki verifikasi faktual. Di mana tahapan ini merupakan yang ketiga dari bagian tahapan pemilu. Hanya saja, dia menilai gaung dari apa yang digiatkan saat ini belum begitu maksimal. Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sedang kita tunggu hasil dimulai dari 12 Februari – 14 Maret 2023 tentang kerawanan, coklit dilaksanakan tidak tepat waktu, pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu, pantarlih tidak mendatangani pemilih secara door to door, tertutupnya akses data pemilih, adanya saran perbaikan yang tidak ditindaklanjuti jajaran KPU, pantarlih yang dinyatakan lolos namun tidak dilantik dan tidak diberikan SK tetap dilibatkan dalam coklit.
Penulis : Fitri Astuti Buhang
Mahasiswa Ilmu Hukum Kemasyarakatan (IHK)
Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Gorontalo







