Media sosial sangat tepat dipilih sebagai alat komunikasi kepada masyarakat karena mampu membuka ruang dialog yang memungkinkan terjadinya komunikasi interaktif (komunikasi dua arah) antara penyelenggara dan khalayak secara luas. Untuk itu, media sosial harus mendapatkan prioritas pengelolaan yang serius dan profesional.
Dengan demikian, sebagai lembaga formal, maka konten-konten yang dimuat di media sosial penyelenggara pemilu harus bersifat informatif dan pengetahuan seperti untuk menyebarluaskan informasi sosialisasi regulasi, pendidikan pemilih, dan edukasi yang diharapkan dapat bermuara pada tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi. Untuk itu, pemberitaan kepemiluan harus dikemas dengan konten-konten digital yang memuat narasi berita, foto kegiatan, video, dan press release kegiatan KPU. Suatu keniscayaan ke depan bahwa peserta pemilu akan menggunakan media sosial sebagai media kampanye utama penyampaian visi dan misi sehingga khalayak dapat mengakses dengan mudah, tidak terbatas ruang dan waktu.
Guna menunjang efektivitas pengelolaan media sosial lembaga, dukungan penyediaan sarana dan prasana seperti perangkat komputer, jaringan internet yang kuat atau memadai, dan sumber daya manusia (SDM) di bidang pengelolaan media sosial yang mumpuni serta dukungan anggaran. SOP (Standard Operating Procedure) diperlukan bagi pengelola media sosial untuk mengatur alur konten-konten yang akan dipublikasikan, serta untuk meminimalisir risiko ketidaktepatan dalam pemberitaan. Keberadaan media sosial sebagai keran informasi masyarakat, dalam hal ini sebagai ujung tombak tersampaikannya informasi yang berkualitas kepada masyarakat.







