Strategi Pengawasan Dan Pemantauan Pemutakhiran Daftar Pemilih Oleh Pers Di Bolaang Mongondow Utara

19 Mei 2023, 10:19 WIB

Fitri Astuti Buhang
Fitri Astuti Buhang : Mahasiswa Ilmu Hukum Kemasyarakatan (IHK), Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

DR. Arter Datunsolang sebagai narasumber Pemateri 1 Tentang Perkembangan Teknologi Informasi mendorong penyebaran informasi melalui beragam platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, Twitter, YouTube, dan ragam media sosial lainnya. Media informasi yang bersifat satu arah seperti televisi dan koran semakin ditinggalkan seiring menjamurnya media digital ini. Keunggulan media baru ini terletak interaksi langsung di dunia maya, sehingga audiens atau publik dapat merespon balik secara langsung dan terjadi komunikasi dua arah.

Kehadiran media baru ini tentu juga menjadi tantangan bagi penyelenggara untuk dapat menyuguhkan media komunikasi yang memuat berbagai informasi kepemiluan yang dapat diakses oleh publik secara cepat, mudah dan dapat dipertanggungjawabkan. Terkait dengan hak publik untuk mendapatkan informasi tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketika keran informasi kepemiluan dibuka untuk publik, maka satu langkah untuk sosialisasi, edukasi, pendidikan masyarakat akan kesadaran berpolitik yang sehat, sangat diperlukan, sehingga diharapkan akan meningkatkan partisipasi masyarakat pada pelaksanaan penyelenggaraan dan Pemilihan Serentak 2024.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari www.penadata.com/ langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang