Relevansi Hakikat Kultural Politik dengan Netralitas Politik Birokrasi

23 Oktober 2022, 11:13 WIB

Dr. Ramli Mahmud, S.Pd.,M.A
Fotot : Dr. Ramli Mahmud, S.Pd.,M.A

Dalam kasus Amerika Gyung, Jeong (2016) Serikat Porter, Rogowski (2018) menemukan bahwa masih terdapat pemilih dalam hal ini ASN terfragmentasi lewat basis tradisional antara Partai Republik dan Demokrat. Pemilih ASN memiliki prefernsi politiknya atas kedekatan secara tradisional. Dalam bacaan tentnag keberadaan birokrasi dalam Pemllu, Sukri Tamma (2016) mengungkapkan bahwa pemilu telah menjadi ajang bagi para birokrat lokal dan calon untuk saling menguntungkan dalam mencapai kepentingannya masing-masing. Olehnya itu, birokrasi profesional dan rasional Weberian tidak tercermin dalam praktek birokrasi Indonesia. Terdapat netralitas yang parsial yang dibentuk atas dasar patronase antara kepala daerah dengan para politisi serta birokrat di daerah yang membuat birokrasi sulit untuk netral dalam Pemilu. Temuan tersebut tidak berbeda dengan apa yang dikemukakan oleh Zuhro. (2021) bahwa birokrasi Indonesia masih rentan terhadap intruksi kekuasaan untuk melanggengkan status quo dalam Pemilu maupun . Menonjolnya keterlibatan birokrasi seiring dengan keikutsertaan petahana dalam pemilihan umum nasional dan daerah. ASN mengalami disorientasi dan budaya birokrasi yang masih mempertahankan nilai lama membuat birokrasi tidak efektif dalam mempertahankan profesionalisme dan kenetralan dalam Pemilu

Temuan dan argumentasi tersebut menunjuan kepada kita semua bahwa konteks netralitas birokarasi agak sukar untuk dipenuhi, hal ini juga berlaku bagi negara adidaya sebagai pelorpor demokrasi dunia yani Amerika. Apa yang diasumsikan oleh Riggs ((1996) menjadi fakta bagi kita dalam memperdebatkan netralitas birokrasi. Jika dirunut lebih diteal, kelaman yang dimiliki dalam praktek penyeenggaraan birokrasi merupakan peluang bagi penguatan netralitas birokrasi di daerah lebih khususnya adalah Gorontalo. Dungga, (1971) telah merekonstruksi unsur falsafah hidup masyarakat Gorontalo dalam praktek penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah. Artinya, bagi masyarakat adat Gorontalo seperti catatan Kaluku (1965:) sebelum masuknya Islam masyarakat Gorontalo sudah memperdebatkan konsep one man one vote pada masa raja Ilahude 1385-1427. Dimana konreks musyawarah mufakat adalah bagian terpenting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Apa yang dikemukakan oleh Haga (1981) nerupakan bagian dari representrasi kekuasaan masyarakat adat Goronralo. Dimana raja tidak mejmiliki kekuasaan absolut, Bate sebagai representasi rakyta dapat memecat raja dalan segala kondisi.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari www.penadata.com/ langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang