Gelaran pesta demokrasi yang dilaksanakan dalam 5 tahun sekali merupakan bukan hal yang asing lagi dikalangan masyarakat, pemilu sebagai representasi dari Negara yang menganut system demokrasi yang mengedepankan kedaulatan rakyat. Artinya, masyarakat memiliki kebebasan dalam memilih ataupun di pilih sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Dalam penyelenggaraan pemilu tentunya bukan hanya sebagai tugas penyelenggara dalam melakukan pengawasan pemilu, tapi juga menjadi tugas seluruh warga Negara Indonesia, termasuk pemilih pemula yang cerdas dan berpikir kritis untuk mencapai pemimpin yang amanah, jujur, dan bertanggung jawab, serta mampu membawa kemajuan.
Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula Menjelang Pemilu Serentak 2024
10 Januari 2023, 19:23 WIB
TagS
Ikuti Saluran WhatsApp Kami
Dapatkan update berita terkini dari www.penadata.com/ langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang







