Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula Menjelang Pemilu Serentak 2024

10 Januari 2023, 19:23 WIB

Ambran Hulubangga
Foto : Ambran Hulubangga Pegiat Demokrasi Lokal

Gelaran pesta demokrasi yang dilaksanakan dalam 5 tahun sekali merupakan bukan hal yang asing lagi dikalangan masyarakat, sebagai representasi dari Negara yang menganut system demokrasi yang mengedepankan kedaulatan rakyat. Artinya, masyarakat memiliki kebebasan dalam memilih ataupun di pilih sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Dalam penyelenggaraan tentunya bukan hanya sebagai tugas penyelenggara dalam melakukan pengawasan , tapi juga menjadi tugas seluruh warga Negara Indonesia, termasuk pemilih pemula yang cerdas dan berpikir kritis untuk mencapai pemimpin yang amanah, jujur, dan bertanggung jawab, serta mampu membawa kemajuan.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari www.penadata.com/ langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang