Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Bahwa sanya Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada-asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien. Dalam Pemilihan Umum tidak lepas dari keterlibatan masyarakat dalam memilih dan keterlibatan semua aparatur pemerintahan.
Atas hal tersebut maka dapat dipastikan bahwa belum ada singkronisasi atas pengejawantahan demokrasi yang ada diindonesia. Hal ini disebabkan oleh elit politik yang mencari sensasi dimata masyarakat agar untuk dicintai oleh masyarakatnya disaat parah elit politik untuk mencalonkan diri sebagai perwakilan rakyat, mereka seolah olah untuk memberikan perhatian kepada masyarakat agar dapat mengamil simpati rakyat dan para calon pun memberikan janji manis mereka kepada masyarakat ketika mereka terpilih jadi wakil rakyat maka mereka mensejatrakan rakyat. Tapi itu janji manis belaka disaat terpilih jadi wakil rakyat mereka lupa janji manis mereka terhadap masyarakat. contohnya saja didaerah paguyaman pantai .
Partai politik berbondong-bondong untuk mencri pencitraan terhadap masyarakat agar supaya partai tersebut mendapatkan suara dari rakyat hal ini terjadi sekarang masih jauh pemilu serentak 2024 mereka para elit partai politik untuk terburu-buru melakukan kampanye politik, belum saatnya melakukan kampanye tapi elit parpolol sudah mulai melakukan kampanye dengan alibi bersilarahim dengan masyarakat tapi dengan membawakan nama partainya hal ini terjadi dibeberapa daerah yang saya liat media sosial mereka sibuk dengan kampanye demi mendapatkan simpati dari rakyat itu sendiri.
Hal ini terjadi pada Negara kita ini para elit politik sibuk dengan kampanye tapi mereka menghiraukan tugas mereka sebagai pemerintahan Negara namun mereka lupa dengan tugas-tugas mereka sebagai pengabdi Negara maka dari itu kita harus focus pada tugas yang diamanatkan oleh rakyat.
Penulis : Jois Nurdin
Mahasiswa Ilmu Hukum Kemasyarakatan (IHK)
Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Gorontalo







