Pendidikan politik yang kurang tepat sasaran, perlu ada perhatian khusus kepada masyarakat khususnya pemilih pemula dan pemilih rentan, terlebih pada point 30% suara keterwakilan perempuan yang seharusnya selalu masuk pada setiap kontestasi pemilu demokrasi, namun hanya kebanyakan masuknya nama perempuan pada bursa calon hanya dijadikan pemanis buatan tanpa ada kesungguhan untuk memenangkan calon tersebut oleh parpol, ini yang kemudian saya fikir ada anggaran partai untuk pendidikan politik namun tidak ada kebermanfaatannya yang jelas.
Kemudian laporan dana kampanye secara keseluruhan masih membutuhkan pembuktian di lapangan pada saat pelaksanaan kampanye, artinya dari laporan akhir dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang cenderung minim atau bahkan melebihi batas, mengesankan bahwa laporan dana kampanye hanya sekedar formalitas sebagai syarat untuk tidak mendapatkan sanksi tanpa diikuti akuntabilitas dari pelaporan dana kampanye tersebut Pendapatan atau sumber keuangan partai politik berdasarkan undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang menurut hukum dan bantuan keuangan dari APBN/APBD harus digunakan sebagaimana mestinya terlebih pada penggunaan untuk pendidikan politik warga terhadap masyarakat agar cita-cita demokrasi sehat dapat diimplementasikan.
Penulis : Nurinda Ibrahim
Mahasiswa Ilmu Hukum Kemasyarakatan (IHK)
Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Gorontalo







