Partai Politik Dalam Menghadapi Urgensi Pendidikan Politik Generasi Muda

18 Mei 2023, 08:56 WIB

Nurinda Ibrahim
Nurinda Ibrahim : Mahasiswa Ilmu Hukum Kemasyarakatan (IHK), Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

2).Sumber keuangan parpol adalah iuran anggota, Jadi setiap angggota berkewajiban menyetorkan sejumlah uang sebagai iuran apakah itu perbulan atau pertahun sesuai dengan kebijakan parpol masing-masing Ada yang bersumber dari sumbangan, Sumbangan yang sah menurut hukum, sumbangan dapat berupa uang, barang dan atau jasa

3). Sumber dana lainya adalah dari Anggaran Pendapatan  dan belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada partai yang mendapatkan kursi di dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten atau provinsi.

Kemudian pengertian partai , seperti yang tertera pada UU Nomor 2 tahun 2008 partai diartikan sebagai organisasi yang bersifat Nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia (WNI) secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, bangsa, masyarakat dan negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila.

Selanjutnya dari mana sumber dana kampanye?

Ada beberapa metode kampanye yang sering dilakukan oleh para politisi partai politik ada yang menggunakan tatap muka, pertemuan terbatas, ataupun menggunakan penyebaran bahan kampanye kepada umum dan tentunya semua itu menggunakan anggaran dan darimana sumbernya, sedangkan di Indonesia UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang hari ini masih relevan digunakan menyebutkan bahwa sumbangan dana kampanye dapat berasal dari partai politik, kandidat, gabungan partai politik, individu, masyarakat, dan/atau perusahaan atau badan usaha non pemerintah.

Sementara itu fakta dilapangan anggaran yang dikeluarkan oleh negara, baik melalui APBN/ APBD untuk partai Politik kurang berdampak positif kepada masyarakat, banyak yang apatis terhadap politik, angka korupsi yang terus meningkat, maka difikir perlu adanya evaluasi terkait regulasi pada pendanaan partai politik yang sejatinya sudah disebutkan 60% untuk pendidikan politik dan 40% Untuk operasional kesekretariatan parpol.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari www.penadata.com/ langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang