Kemudian dana partai politik yang sering kali dipertanyakan sumber, kegunaan dan kebermanfaatannya, orde reformasi partai politik menjelma menjadi tempat bersemainya benih-benih korupsi, baik yang duduk di lembaga – lembaga legislative, eksekutif, maupun pejabat lainnya, komisi pemberantasan korupsi (KPK) mencatat dari 891 koruptor yang dijerat lembaga tersebut, sebanyak 545 atau 61,17% adalah actor politik.
Berdasarkan kenyataan tersebut tidak berlebihan apabila banyak masyarakat yang bicara bahwa partai politik adalah sumber korupsi, terlepas hingga saat ini belum bisa dibuktikan aliran dana korupsi juga dinikmati oleh parpol, hal ini yang kemudian sangat diperlukan pendidikan politik serta pemahaman tentang sumber aliran dana partai dan dana kampanye, sehingga masyarakat tahu dan teredukasi untuk meningkatkan rasa kepeduliannya dalam mengawasi kebijakan serta sumber dana partai dan kampanye agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.







