Penulis: Mohamad Rizki Kakilo (Masyarakat dari pelosok pesisir Indonesia)
Opini – Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia dikaruniai kekayaan laut yang luar biasa. Wilayah perairannya membentang luas, dihiasi oleh ribuan pulau, serta menjadi rumah bagi keanekaragaman hayati laut yang termasuk tertinggi di dunia. Namun di balik potensi maritim yang menggiurkan, Indonesia juga tengah menghadapi berbagai tantangan serius yang mengancam kelestarian ekosistem laut serta keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.
Ironi Negeri Maritim
Meski Indonesia menyimpan kekayaan kelautan yang begitu besar, namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa laut kita justru sedang mengalami tekanan luar biasa. Salah satu indikasinya terlihat dalam laporan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF) Index yang dirilis oleh Global Initiative Against Transnational Organized Crime pada akhir 2023. Laporan ini menempatkan Indonesia pada urutan keenam terburuk dari 152 negara dalam penanganan aktivitas penangkapan ikan ilegal. Capaian ini jelas mencoreng wajah Indonesia yang selama ini mengusung semangat sebagai poros maritim dunia.
Sementara itu, kondisi ekosistem bawah laut pun tak kalah memprihatinkan. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP tahun 2023, lebih dari sepertiga terumbu karang di perairan Indonesia telah mengalami kerusakan atau berada dalam keadaan kurang sehat. Bahkan, riset LIPI pada 2019 menyatakan bahwa hanya sekitar 28,8% terumbu karang Indonesia yang tutupannya lebih dari 50%, angka yang seharusnya menjadi standar minimum untuk menjaga stabilitas ekosistem laut.
Lebih jauh lagi, lautan kita kini menjadi tempat pembuangan sampah raksasa. Tahun 2022 mencatat sebanyak 398 juta ton sampah plastik telah mencemari laut Indonesia. Plastik-plastik ini tak hanya merusak keindahan dan ekosistem, tetapi juga membahayakan kehidupan biota laut dan manusia, karena mikroplastik kini telah ditemukan dalam rantai makanan.
Kebijakan yang Kontra Produktif
Alih-alih fokus pada pemulihan dan perlindungan laut, pemerintah justru menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 yang membuka celah untuk aktivitas penambangan pasir laut. Dalih pengelolaan sedimentasi tidak cukup kuat untuk mengabaikan dampak ekologis yang bisa ditimbulkan oleh eksploitasi tersebut. Kerusakan dasar laut, terganggunya biota pesisir, hingga potensi abrasi adalah risiko nyata yang harus diperhitungkan secara jujur dan ilmiah. Bukan tanpa alasan jika kebijakan ini memicu penolakan luas dari publik dan aktivis lingkungan.
Nasib Nelayan di Tengah Ketimpangan
Nelayan kecil sebagai aktor utama di sektor perikanan justru berada dalam posisi yang lemah. Mereka tidak hanya bergulat dengan ancaman ekologis, tapi juga harus menghadapi dominasi para tengkulak dalam distribusi hasil tangkapan. Sistem yang timpang ini membuat nelayan tak punya kendali atas harga jual, sehingga penghasilan mereka tidak sebanding dengan risiko dan kerja keras yang mereka lakukan di laut. Sementara itu, akses terhadap teknologi, modal, hingga perlindungan sosial pun masih sangat terbatas.
Langkah Strategis yang Perlu Diambil Pemerintah
Pemerintah memiliki peran kunci untuk membalikkan arah krisis ini menjadi peluang pembangunan berkelanjutan. Beberapa langkah berikut perlu segera diambil:
1. Memperkuat Pengawasan Laut dan Penegakan Hukum
Teknologi satelit, drone, dan sistem pelaporan berbasis digital harus dimanfaatkan untuk memantau aktivitas di laut secara real-time. Penindakan terhadap pelaku illegal fishing harus bersifat konsisten dan memberikan efek jera.
2. Meninjau Ulang Kebijakan Eksploitasi Laut
PP No. 26 Tahun 2023 harus direvisi atau bahkan dibatalkan bila terbukti merugikan lingkungan dan masyarakat. Setiap kebijakan pengelolaan laut harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan melibatkan partisipasi publik yang luas.
3. *Melindungi dan Merehabilitasi Ekosistem Laut*
Program rehabilitasi terumbu karang, padang lamun, dan mangrove perlu diprioritaskan dan dilaksanakan secara terintegrasi. Pemerintah juga perlu memberikan insentif bagi komunitas lokal yang terlibat dalam upaya konservasi.
4. Menanggulangi Pencemaran Laut secara Sistemik
Upaya pengurangan sampah plastik harus dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari produsen, distributor, hingga konsumen. Regulasi yang melarang penggunaan plastik sekali pakai perlu diperluas dan ditegakkan secara tegas.
5. Memberdayakan Nelayan Kecil dan Komunitas Pesisir
Pemerintah harus memastikan nelayan memiliki akses terhadap permodalan, pelatihan, asuransi, serta pasar yang adil. Penguatan koperasi dan sistem distribusi berbasis komunitas dapat menjadi solusi jangka panjang mengatasi ketimpangan harga.
6. Transparansi dan Pengelolaan Data Laut yang Akurat
Pembuatan sistem data nasional mengenai kondisi laut dan perikanan yang terbuka dan akurat sangat penting untuk pengambilan kebijakan berbasis bukti.
Laut Bukan Warisan, Tapi Titipan
Laut bukan hanya sumber ekonomi, melainkan juga warisan ekologi dan budaya yang tak ternilai. Namun, jika kita terus memandang laut sebagai ruang eksploitasi semata, maka masa depan laut Indonesia akan suram. Kita perlu menyadari bahwa menjaga laut bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga tanggung jawab kolektif semua elemen masyarakat. Namun, arah kepemimpinan tetap berada di tangan pemerintah: apakah akan memilih jalan perlindungan dan keberlanjutan, atau membiarkan laut kita menjadi korban pembangunan yang semu.







