Dinamika Dalam Pemilihan Umum

27 Februari 2023, 13:41 WIB

Moh Fadli D. Lahalik,S.Pd
Moh Fadli D. Lahalik,S.Pd Staf Panwaslu Walea Kepulauan Divisi Penangana Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa

Persoalan lainnya ASN, TNI/Polri, Kepala Desa/Aparat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terlibat dalam kegiatan , secara regulasi inikan tidak dibenarkan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (pemilu) pasal  280 poin 2 huruf (g, h, i & j ).

Pernyataan kemudia mengapa ini sering terjadi dan tidak ada efek jerah yang diberikan oleh bawaslu kepada para pelangggar ?

Ternyata sepanjang pengalaman pelaksanaan Pemilihan Umum (pemilu) di temuka sejumlah permasalahan hukum yang turut menyita perhatian stakeholder pemilu, sehingganya perlu antisipasi dengan menyiampkan sistem hukum pemilu yang progresif. Proses penegakan hukum pemilu sering kali tidak tuntas permasalahan di lapangan, terdapat pelanggaran pidana yang dismiss karena pihak Bawaslu dan Kepolisian tidak sepaham dalam menelaah apakah suatu temuan atau laporan merupakan tindak pidana pemilu atau bukan tindak pidana pemilu, terutama ketentuan yang definisinya kabur, yang bisa diartikan sempit atau luas.

Bahkan sering terjadi dalam hasil kajian Bawaslu kasus yang ditemukan atau diterima merupakan pelanggaran pidana pemilu, tetapi ketika dilakukan gelar perkara pihak kepolisian menyatakan bukan pelanggaran tindak pidana pemilu. Misalnya pelanggran kampanye yang masuk kategori pidana berupa peserta pemilu yang berkampanye diluar jadwal dan tindakan pemberian uang (money ) atau barang kepada pemilih dengan menyertakan unsur kampanye dan Keterlibatan ASN, TNI/Polri, Kepala Desa/Aparat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kenyataan ini mengindikasi kadang terjadi perbedaan pemahaman/konsep antara Bawaslu dan Kepolisian, tetapi juga karena koordinasi yang kurang efektif berjalan dengan baik meskipun sudah dibentuk suatu forum bersama untuk menyamakan persepsi tentang pelanggarn pemilu. Sehingganya tidak dapat ditindaklanjuti ke pembahasan selanjutnya, akibat perbedaan pendapat tim yang bergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Maka lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu harus komitmen terkait pelanggaran tindak pidana pemilu, agar kedepan khususnya pemilu serentak tahun 2024 tidak akan terjadi lagi peristiwa temua atau laporan yang tidak di akomidir cuma karna persoalan perbedaan definisi yang kabur anatar Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Penulis

Moh Fadli D. Lahalik,S.Pd

Staf Panwaslu Walea Kepulauan

Divisi Penangana Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa

TagS

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari www.penadata.com/ langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang