Daulat Rakyat di Tepi Jurang: Menggugat Syahwat Elit dalam Ruang Gelap Demokrasi

Ketua GMNI Touna, Moh Ricky M Nibi (Foto: Istimewa).

PENADATA.COM Opini – Demokrasi sejatinya bukan sekadar rangkaian prosedur formal yang tertulis rapi dalam undang-undang. Ia adalah napas kedaulatan yang hidup, tumbuh, dan dijaga oleh rakyat. Namun, wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah () melalui DPRD pada 2029 memunculkan kegelisahan serius. Gagasan ini dinilai berpotensi menyempitkan ruang partisipasi publik dan menggeser makna demokrasi dari kehendak rakyat menuju kesepakatan elit.

Ketua , Moh Ricky M Nibi, menilai bahwa pengalihan mandat rakyat ke tangan legislatif merupakan langkah yang bertentangan dengan semangat konstitusi. Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Ketika hak memilih pemimpin daerah dicabut dari rakyat dan diserahkan kepada segelintir elit politik, maka yang terjadi bukan sekadar perubahan mekanisme, melainkan kemunduran prinsip demokrasi itu sendiri.

Menurut Ricky, demokrasi lahir dari perjuangan panjang rakyat untuk menentukan nasibnya secara mandiri. Oleh karena itu, alasan efisiensi anggaran yang kerap dikemukakan untuk membenarkan melalui DPRD dinilai sebagai dalih yang dangkal. Menukar hak politik warga negara dengan pertimbangan angka dan biaya dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap martabat demokrasi.

Dalam perspektif yang lebih luas, pembatasan keterlibatan publik berisiko mengubah posisi rakyat dari subjek berdaulat menjadi objek kekuasaan. melalui DPRD dikhawatirkan hanya akan menjadi arena kompromi politik tertutup, tempat kekuasaan dibagi tanpa benar-benar menyentuh aspirasi masyarakat di akar rumput. Tanpa partisipasi publik yang bermakna, setiap perubahan regulasi justru berpotensi melahirkan praktik kesewenang-wenangan.

menegaskan bahwa demokrasi seharusnya menjadi ruang terbuka, tempat gagasan, kritik, dan harapan rakyat diuji secara jujur. Sebaliknya, demokrasi akan kehilangan rohnya jika dipindahkan ke ruang-ruang kedap udara yang sarat kepentingan politik. Pemimpin daerah yang lahir tanpa mandat langsung dari rakyat dikhawatirkan lebih loyal kepada partai pengusung dibandingkan kepada masyarakat yang dipimpinnya.

Wacana ini menjadi peringatan penting bagi negara agar tidak melupakan sumber legitimasi kekuasaan. Kekuasaan yang sah secara moral hanya dapat berdiri kokoh jika lahir dari kehendak rakyat. Membungkam suara publik demi stabilitas semu elit politik justru membuka jalan menuju rapuhnya fondasi republik.

Pada akhirnya, demokrasi bukan milik regulasi semata, melainkan milik rakyat. Mengubur atas nama efisiensi atau stabilitas adalah langkah berbahaya. Demokrasi harus tetap berada di tangan rakyat, bukan tersimpan rapi di laci meja para pejabat.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari www.penadata.com/ langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang