Kehilangan atau kerusakan paspor seringkali menimbulkan kepanikan, terutama bagi mereka yang berencana bepergian ke luar negeri. Namun, proses penggantian paspor di Indonesia telah diatur dengan jelas dan mudah diakses. Dengan langkah-langkah yang tepat, penggantian paspor dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.
Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, menyediakan dua jalur penggantian paspor: melalui aplikasi M-Paspor atau langsung mengunjungi kantor imigrasi. Prosesnya mirip dengan pengajuan paspor baru, hanya saja ada tambahan dokumen khusus sebagai bukti kerusakan atau kehilangan. Ini bertujuan untuk mengamankan data dan mencegah penyalahgunaan.
Untuk paspor yang hilang, wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi hilangnya paspor. Sedangkan untuk paspor rusak, perlu menunjukkan paspor lama agar petugas dapat memeriksa kondisinya. Kepala Subdit Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menekankan pentingnya laporan kehilangan sebagai syarat utama pengajuan penggantian.
“Hal ini penting agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan paspor yang ditemukan orang lain untuk tujuan ilegal,” tegas Achmad Nur Saleh dalam siaran pers Ditjen Imigrasi tahun 2024. Pernyataan ini menekankan pentingnya langkah tersebut untuk mencegah penyalahgunaan paspor. Selain dokumen khusus tersebut, persyaratan umum tetap sama, termasuk KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran atau ijazah. Semua dokumen perlu difotokopi dan dibawa bersama aslinya.
Proses verifikasi identitas pemohon dilakukan untuk memastikan kecocokan data kependudukan. Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat mendaftar melalui aplikasi M-Paspor, memilih jadwal wawancara dan verifikasi biometrik di kantor imigrasi terdekat. Alternatif lain, pemohon dapat langsung datang ke kantor imigrasi.
Biaya penggantian paspor sama dengan penerbitan paspor baru, yaitu Rp 350.000 untuk paspor 48 halaman biasa dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik (sesuai informasi di imigrasi.go.id). Biaya tambahan mungkin berlaku jika menggunakan layanan percepatan. Proses standar biasanya memakan waktu 3-5 hari kerja.
Banyak warga telah membagikan pengalaman positif mereka mengurus paspor rusak atau hilang di media sosial. Contohnya, akun @rintravelstory di X menulis, “Awalnya panik paspor hilang, tapi setelah bikin laporan polisi dan daftar lewat M-Paspor, ternyata gampang banget prosesnya. Dalam 4 hari sudah jadi.” Pengalaman ini menunjukkan kemudahan dan efisiensi proses penggantian paspor saat ini.
Imigrasi juga menyarankan untuk menjaga kondisi paspor agar tetap baik. Paspor tidak boleh dilaminasi, terkena cairan, atau dilipat berlebihan. Paspor yang dianggap tidak layak pakai oleh petugas imigrasi negara tujuan dapat menyebabkan penolakan masuk, meskipun visa valid. Oleh karena itu, perawatan paspor sangat penting.
Kesimpulannya, penggantian paspor rusak atau hilang di Indonesia kini lebih mudah berkat prosedur yang jelas dan aplikasi digital. Ketelitian dalam mempersiapkan dokumen dan kepatuhan terhadap aturan akan memastikan kelancaran perjalanan ke luar negeri. Dengan informasi yang lengkap dan proses yang transparan, penggantian paspor tidak perlu lagi menjadi hal yang menakutkan.







