Geger Tunjangan Rumah DPR: Rp 50 Juta Per Bulan, Benarkah?
Polemik tunjangan rumah bagi anggota DPR memicu protes keras publik, bahkan berujung demonstrasi ricuh pada 25 dan 28 Agustus lalu. Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, awalnya menyebut kenaikan tunjangan, terutama untuk sewa rumah jabatan, mencapai lebih dari Rp 50 juta per bulan. Pernyataan ini langsung menuai kecaman di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit.
Namun, Wakil Ketua DPR RI lainnya, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan angka Rp 50 juta hanya berlaku selama satu tahun, Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Tunjangan ini, menurutnya, merupakan pengganti rumah dinas di Kalibata yang tak lagi tersedia.
“Bahwa tunjangan perumahan itu pada saat anggota DPR dilantik bulan Oktober 2024 itu, anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata. Sehingga dipandang perlu, untuk kemudian memberikan fasilitas rumah berupa dana untuk kontrak rumah,” jelas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/8).
Dengan skema ini, anggota DPR menerima Rp 600 juta (12 bulan x Rp 50 juta) selama setahun untuk sewa rumah selama lima tahun masa jabatan. Jika dirata-ratakan, berarti tiap anggota hanya mendapat sekitar Rp 10 juta per bulan hingga 2029. Dasco memastikan, tak ada lagi tunjangan setelah Oktober 2025.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan DPR tetap terbuka terhadap kritik. Keputusan soal tunjangan, menurutnya, telah melalui kajian mendalam dan dapat dievaluasi sesuai aspirasi masyarakat.
Puan juga menjelaskan alasan di balik besaran tunjangan tersebut. “Dan memang ada kompensasi terkait rumah jabatan kepada anggota DPR karena anggota DPR itu kan juga datang dari daerah-daerah. Cuma itu saja yang ada perubahan, yang lainnya tidak ada perubahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, angka Rp 50 juta telah dikaji matang sesuai kondisi dan harga di Jakarta. “Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan kondisi ataupun harga yang ada di Jakarta karena kan kantornya ada di Jakarta,” tuturnya.
Pengamat politik dari Spektrum Politika Institute, Hairunnas, memberikan pandangan berbeda. Ia menilai tunjangan DPR bukan sekadar fasilitas pribadi, melainkan instrumen kerja politik.
“Tunjangan ini adalah instrumen yang memungkinkan wakil rakyat menjalankan fungsi representasi mereka dengan optimal. Idealnya, dana ini digunakan untuk menjangkau warga di setiap daerah pemilihan (Dapil) serta merumuskan kebijakan yang memiliki dampak nyata,” papar Hairunnas.
Hairunnas menyoroti pentingnya transparansi DPR untuk menunjukkan akuntabilitas. Polemik ini, menurutnya, muncul karena narasi publik yang tak sesuai fakta. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang seimbang agar masyarakat memahami kebijakan ini.
“Kepekaan terhadap persepsi publik harus selalu menjadi pertimbangan utama, agar kebijakan tidak hanya sah secara hukum dan administratif, tetapi juga selaras dengan rasa keadilan masyarakat,” tutupnya.







