PENADATA.COM Jakarta – Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penipuan trading kripto yang diduga mencatut nama Timothy Ronald, pendiri Akademi Crypto. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang pelapor berinisial Y dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa laporan terkait dugaan penipuan kripto itu telah diterima dan kini tengah didalami oleh penyidik.
“Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor masih dalam lidik,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Minggu (11/1).
Menurut Budi, penyidik dalam waktu dekat akan memanggil pelapor guna dimintai klarifikasi serta melakukan analisis terhadap barang bukti yang telah diserahkan.
“Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” jelasnya.
Kasus dugaan penipuan trading kripto ini turut menjadi perhatian publik setelah diunggah oleh akun Instagram @cryptoholic.idn. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pihak yang dilaporkan adalah Timothy Ronald, pendiri Akademi Crypto, bersama seorang trader kripto bernama Kalimasada.
Akun tersebut juga mengungkapkan bahwa korban sempat merasa takut melapor ke polisi karena adanya dugaan intimidasi. Namun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke Polda Metro Jaya.
Sebagai penguat, akun tersebut turut membagikan foto tanda bukti laporan polisi yang diterbitkan Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, pelapor mencantumkan sejumlah pasal, di antaranya:
Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 492 KUHP, serta Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan laporan, kasus ini bermula ketika para korban tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto. Di dalam grup tersebut, korban mendapat tawaran dan sinyal trading kripto dengan janji keuntungan besar.
Pada Januari 2024, korban diarahkan untuk membeli koin Manta dengan klaim potensi keuntungan mencapai 300 hingga 500 persen. Karena merasa yakin, korban disebut membeli koin tersebut dengan nilai investasi mencapai Rp3 miliar.
Namun, kenyataan tidak sesuai harapan. Harga koin Manta justru mengalami penurunan drastis hingga minus 90 persen, menyebabkan kerugian besar bagi korban.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal. Polisi belum menetapkan tersangka dan masih mengumpulkan keterangan serta bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi kripto, terutama yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat.







