Timothy Ronald Terseret Laporan Dugaan Penipuan Trading Kripto, Terlapor Masih Dalam Lidik

Timothy Ronald (Foto: SS Youtube @Timothy Ronald)

PENADATA.COM Jakarta menerima laporan dugaan kripto yang diduga mencatut nama , pendiri . Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang pelapor berinisial Y dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan kepolisian.

Kabid Humas , Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa laporan terkait dugaan kripto itu telah diterima dan kini tengah didalami oleh penyidik.

“Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor masih dalam lidik,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Minggu (11/1).

Menurut Budi, penyidik dalam waktu dekat akan memanggil pelapor guna dimintai klarifikasi serta melakukan analisis terhadap barang bukti yang telah diserahkan.

“Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” jelasnya.

Kasus dugaan kripto ini turut menjadi perhatian publik setelah diunggah oleh akun Instagram @cryptoholic.idn. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pihak yang dilaporkan adalah , pendiri , bersama seorang trader kripto bernama .

Akun tersebut juga mengungkapkan bahwa korban sempat merasa takut melapor ke polisi karena adanya dugaan intimidasi. Namun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke .

Sebagai penguat, akun tersebut turut membagikan foto tanda bukti laporan polisi yang diterbitkan Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, pelapor mencantumkan sejumlah pasal, di antaranya:
Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 492 KUHP, serta Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan laporan, kasus ini bermula ketika para korban tergabung dalam grup Discord . Di dalam grup tersebut, korban mendapat tawaran dan sinyal kripto dengan janji keuntungan besar.

Pada Januari 2024, korban diarahkan untuk membeli koin Manta dengan klaim potensi keuntungan mencapai 300 hingga 500 persen. Karena merasa yakin, korban disebut membeli koin tersebut dengan nilai investasi mencapai Rp3 miliar.

Namun, kenyataan tidak sesuai harapan. Harga koin Manta justru mengalami penurunan drastis hingga minus 90 persen, menyebabkan kerugian besar bagi korban.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal. Polisi belum menetapkan tersangka dan masih mengumpulkan keterangan serta bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi kripto, terutama yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari www.penadata.com/ langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang