PENADATA.COM, BUOL – Rahmawati Radjak seorang aktivis perempuan yang berasal dari Paleleh merespon adanya aktivitas tambang ilegal di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol.
Menurutnya, meski beberapa bulan berlalu, ketidakberanian aparat kepolisian dalam menindak pelaku tambang ilegal menuai kecaman, sementara aktivitas tersebut terus merusak lingkungan dan mengancam kekayaan alam.
“Sudah beberapa bulan ini saya memperhatikan bahwa aparat kepolisian tidak memiliki ketegasan untuk menjerat aktor yang sudah terlibat dalam persoalan ini, hal yang sangat tidak mungkin bagi saya terhadap aparat yang tidak mempunyai kapasitas dalam mengamankan segala bentuk kriminalisasi yang berada di daerah Buol,” ucap Rahmati.
Dijelaskan Rahmawati, keberanian aparat dalam mengamankan daerah Buol menjadi kunci agar masyarakat tidak terpaksa melakukan unjuk rasa sebagai bentuk perlawanan terhadap eksploitasi sumber daya alam yang melanggar hukum.
Ditegaskan Rahmawati, aktivitas tambang ilegal di Desa Bodi sudah tidak asing lagi di mata publik, beberapa protes pun kian sudah di lakukan baik dari kalangan pemuda hingga masyarakat setempat.
“Tambang ilegal yang sampai detik ini masih beroperasi, padahal kegiatan penambangan ilegal yang sudah berjalan beberapa bulan ini telah ramai disorot bahkan sudah banyak penggalan video-video yang tersebar luas atas aktivitas yang akan menghancurkan kekayaan alam di Kecamatan Paleleh Barat. Entah apa arti sikap diam dari aparat kepolisian yang tidak ada tindakan lanjutan apapun terkait adanya aktifitas tambang ilegal tersebut,” beber Rahmawati.
Parahnya, kata Rahmawati, meski tidak mengantongi izin, para pengacau (penambang) emas ini sangat leluasa melakukan aktifitas pengelolaan logam jenis emas di sungai Desa Bodi Kecamatan Paleleh Barat yang telah meresahkan warga sekitar, karena sudah merusak lingkungan daerah aliran sungai.
Dirinya menegaskan bahwa dalam pasal 158 UU Minerba, disebut bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin akan di lakukan pidana 5 tahun dan juga pada pasal 374 setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan perusakan lingkungan hidup dan pencemaran lingkungan akan dipidana.
Penulis : Putra







