Supir Jemput Santri Karawang Jadi Tersangka: Fakta Mengejutkan Kasus Pencabulan Terungkap

4 Oktober 2025, 08:24 WIB

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali menggemparkan wilayah Karawang. Seorang pria berinisial AP alias Ending (44), warga Kecamatan Rengasdengklok, kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan bejat tersebut. Penetapan tersangka ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan anak-anak.

Informasi ini pertama kali disampaikan oleh Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, dalam wawancara pada Rabu, 1 Oktober 2025. Tersangka kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Kantor Polres Karawang. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak yang menjadi perhatian serius berbagai pihak.

Laporan mengenai dugaan pencabulan ini diterima oleh pihak kepolisian pada 10 September 2025. Kasus ini terungkap berkat laporan dari ibu kandung korban, Nuraini, yang datang bersama putrinya berinisial SS, seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun asal Kecamatan Kutawaluya.

AP, yang diketahui berprofesi sebagai sopir antar jemput santri, diduga melakukan tindakan cabul yang berujung pada persetubuhan terhadap korban. Peristiwa memilukan ini terjadi di lingkungan pesantren pada 4 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Kasus ini kemudian mencuat setelah warga melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa, yang kemudian diteruskan ke Polres Karawang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera mengamankan AP dan memeriksa lima orang saksi yang merupakan teman-teman korban. Korban juga menyebutkan bahwa tindakan pelaku tidak hanya terjadi satu kali, melainkan berulang kali. Hal ini tentu semakin menambah berat hukuman yang akan diterima oleh tersangka.

“Tersangka telah diamankan dan kini berada di Kantor Polres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Cep Wildan.

Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa hak-hak korban akan dipenuhi dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama.

Penyelidikan masih terus dilakukan karena ada kemungkinan adanya korban lain yang belum terungkap. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya ancaman dari pelaku terhadap korban.

“Terkait kemungkinan adanya ancaman dari pelaku terhadap korban, Wildan menyebut hal tersebut masih dalam proses pendalaman,” lanjutnya.

Saat ini, diketahui bahwa pelaku menggunakan bujuk rayu terhadap korban. Polres Karawang juga telah berkoordinasi dengan P2TP2A agar korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh.

TagS

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari www.penadata.com/ langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang