Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas terkait kisruh impor tepung tapioka yang meresahkan petani singkong. Panggil Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman jelang keberangkatannya ke Amerika Serikat dan Jepang, Presiden menekankan penyelesaian segera masalah tersebut.
Keputusan Presiden ini diambil merespons anjloknya harga singkong dan demonstrasi petani yang menuntut harga sesuai kesepakatan. Mentan Amran mengungkapkan hal ini dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Hilirisasi Komoditas Perkebunan pada Senin, 22 September 2025.
“Saat ada ribut soal tepung tapioka, Bapak Presiden minta ke kami. Kami dipanggil, putusan besok pagi, sebelum aku ke Amerika Serikat, Jepang,” ungkap Amran.
Instruksi Presiden Prabowo sangat jelas: permasalahan impor tepung tapioka harus tuntas dalam waktu 24 jam. Rapat terbatas melibatkan sejumlah menteri terkait, termasuk Menko Ekonomi, Menko Pangan, dan Menteri Perdagangan.
Amran melanjutkan, “Kami telepon Pak Menko Ekonomi, Menko Pangan, Pak Mendag. Bapak Presiden minta 1×24 jam harus sudah ditandatangani. Saya jawab siap Pak.”
Rapat maraton selama 24 jam akhirnya menghasilkan keputusan untuk menghentikan impor tepung tapioka. Koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, turut berperan penting dalam proses pengambilan keputusan ini.
Pemerintah memutuskan menutup keran impor tapioka selama produksi dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan. Mentan Amran menyampaikan rasa syukur atas kerja sama yang baik antar kementerian.
“Alhamdulillah, Pak Mendag luar biasa, menteri-menteri luar biasa. Malamnya mulai rakortas, maraton 24 jam, setelah itu langsung ditandatangani,” jelas Amran.
“Dengan ini, resmi tidak boleh lagi tepung tapioka dari luar masuk ke Indonesia tanpa ada rekomendasi dari hasil rakortas dan rekomendasi dari kementerian,” tambahnya.
Akar masalah bermula dari keluhan petani singkong, khususnya di Lampung. Sejak Januari 2025, harga singkong anjlok drastis menjadi Rp600-700 per kilogram, jauh di bawah biaya produksi sebesar Rp740 per kilogram.
Ribuan petani dari tujuh kabupaten di Lampung melakukan aksi protes pada 23 Januari 2025 di pabrik tepung tapioka, menuntut harga sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) sebesar Rp1.400 per kilogram. Protes serupa kembali terjadi awal September 2025.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, bersama empat bupati dan anggota DPRD menyampaikan laporan terkait permasalahan ini. Situasi ini mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas.
Menanggapi situasi tersebut, Menteri Amran sebelumnya telah mengumumkan larangan terbatas (lartas) impor tepung tapioka. Kebijakan ini bertujuan menyeimbangkan harga dan menyerap hasil panen petani.
“Atas arahan Bapak Presiden, kalau produksi dalam negeri cukup, impor ditiadakan,” kata Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta, pada Jumat, 19 September 2025.
Larangan impor diperkuat dengan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang ditandatangani Menteri Perdagangan, Budi Santoso, pada 19 September 2025.
Permendag 31/2025 mengatur impor ubi kayu dan turunannya melalui Persetujuan Impor (PI) hanya untuk importir pemegang API-P dengan rekomendasi teknis Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas.
Permendag 32/2025 membatasi impor etanol untuk menjaga stabilitas harga molases dan mendukung swasembada gula dan energi hijau. Kedua Permendag ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo.
Budi Santoso, Menteri Perdagangan, menjelaskan dalam keterangan resminya pada Sabtu, 20 September 2025, tujuan penerbitan kedua Permendag tersebut.
“Penerbitan kedua Permendag ini dilakukan sesuai arahan Bapak Presiden. Tujuannya, untuk menjaga kebutuhan industri,” kata Budi.
“Melindungi petani dalam negeri, sekaligus menjaga kepastian pasokan bahan baku strategis nasional,” tegasnya.







