PENADATA.COM, Boalemo – Proyek pembangunan Taman Buah di Desa Bongo IV, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, kembali menjadi bahan sorotan publik. Program yang semula direncanakan sebagai ruang terbuka hijau untuk masyarakat ini menelan anggaran sekitar Rp120 juta dari dana desa. Namun, hingga kini kondisinya terbengkalai, dipenuhi semak belukar, dan sejumlah gazebo yang dibangun mulai mengalami kerusakan.
Kritik keras datang dari Ririn Umar, kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) sekaligus mantan Ketua Komisariat GMNI Prisma FMIPA Universitas Negeri Gorontalo. Ia menilai proyek tersebut bukan hanya gagal diwujudkan, tetapi juga menjadi simbol lemahnya tata kelola pemerintahan desa.
“Ini bukan sekadar proyek yang berhenti di tengah jalan. Ini mencerminkan rusaknya manajemen dana publik. Janji pembangunan berubah menjadi kekecewaan warga,” tegas Ririn, Minggu (24/8).
Minimnya Profesionalisme Perencanaan
Pemerintah desa sebelumnya menyebut faktor cuaca ekstrem sebagai alasan utama terhambatnya pembangunan taman tersebut. Namun, menurut Ririn, alasan itu justru memperlihatkan lemahnya perencanaan dan minimnya antisipasi risiko.
“Kalau cuaca dijadikan alasan, artinya sejak awal perencanaan tidak matang. Pembangunan seharusnya mempertimbangkan kondisi lapangan dan potensi hambatan, bukan berhenti lalu membiarkannya terbengkalai,” ujarnya.
Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Kondisi mangkraknya proyek ini memicu rasa kecewa warga Desa Bongo IV. Alih-alih menjadi ruang rekreasi dan tempat interaksi sosial, lokasi taman kini hanya menyisakan bangunan tak terurus. Ririn menegaskan, kegagalan semacam ini bisa mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
“Jika dibiarkan, publik akan semakin apatis terhadap program desa. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.
Tuntutan Evaluasi Menyeluruh
Sebagai kader organisasi mahasiswa yang dikenal vokal dalam isu sosial, Ririn mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa. Ia menilai kepala desa, I Komang Weta, perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai penggunaan anggaran tersebut serta langkah perbaikan ke depan.
“Dana desa itu uang rakyat. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Pemerintah daerah dan aparat pengawas sebaiknya turun tangan untuk memastikan pengelolaan dana sesuai aturan,” tutup Ririn.







