Polisi Brimob Lindas Driver Ojol Tewas: Skandal Etik Mengejutkan Terungkap

29 Agustus 2025, 21:28 WIB

Brimob Tegas Tangani Kasus Tewasnya Ojol: Tujuh Personel Langgar Kode Etik!

Tragedi kecelakaan yang merenggut nyawa pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, berbuntut panjang. Polri tak main-main dalam menindak tujuh personel Brimob yang diduga terlibat. Mereka terbukti melanggar kode etik kepolisian dan kini telah ditahan. Komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus ini ditegaskan lewat berbagai langkah tegas.

Dankor Brimob, Komjen Imam Widodo, menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa mendalam kepada keluarga Affan. “Kami atas nama pribadi dan sebagai Dankor Brimob Polri turut berbelasungkawa dengan perpulangan saudara Affan. Semoga beliau diampuni segala dosanya dan keluarganya diberikan kesabaran. Saya juga memohon maaf kepada keluarga almarhum dan seluruh masyarakat Indonesia. Untuk seluruh proses pemeriksaan anggota kami, kami serahkan sepenuhnya kepada Divpropam Mabes Polri,” ujar Imam Widodo.

Proses pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim. Tujuh personel Brimob yang diduga terlibat langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Divpropam Mabes Polri. Hasilnya? Mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

“Kami pastikan tujuh orang terduga sudah diamankan di Divpropam Mabes Polri dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Dari hasil gelar perkara awal, disepakati mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mulai hari ini, kami tetapkan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025,” tegas Abdul Karim.

Demi menjaga transparansi, Polri melibatkan lembaga eksternal dalam proses pemeriksaan. Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM dilibatkan untuk mengawasi jalannya investigasi. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, bahkan memantau langsung proses tersebut.

“Kami melihat langsung proses pemeriksaan berjalan cepat dan transparan. Penempatan khusus selama 20 hari ini bertujuan untuk mempermudah proses investigasi. Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar menyampaikannya langsung ke Divpropam, Kompolnas, atau Komnas HAM,” jelas Munafrizal Manan.

Kompolnas turut berkomitmen mengawasi jalannya proses hukum agar sesuai prinsip akuntabilitas dan keadilan. Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, memastikan proses penegakan hukum berjalan serius dan transparan.

“Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan dengan serius dan transparan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan memastikan penanganan kasus ini mencerminkan rasa keadilan,” tutur Mohammad Choirul Anam.

Ketegasan Polri dalam menangani kasus ini diharapkan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat. Proses hukum yang transparan dan melibatkan lembaga eksternal menjadi bukti komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan menjunjung tinggi kode etik kepolisian. Langkah ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polri agar senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dan hukum.

TagS

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari www.penadata.com/ langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang