Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menyoroti pentingnya analisis matematis dalam evaluasi penyelenggaraan haji, khususnya terkait kepadatan di Mina. Beliau menekankan perlunya perhitungan yang cermat untuk memastikan kenyamanan jamaah.
Analisis ini krusial mengingat rencana penambahan kuota haji pada 2024. Luas area Mina yang terbatas, hanya 172.000 meter persegi, tidak sebanding dengan peningkatan kuota menjadi 241.000 jemaah (221.000 kuota dasar dan tambahan 20.000). Hal ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dan kepadatan yang signifikan.
“Yang paling menyedihkan persoalan toilet atau kamar mandi, sangat mengular sekali panjangnya. Saya tidak bisa membayangkan jika pada 2024 kuota haji tambahan dengan skema sebesar 92/8 persen diterapkan. Maka keadaan di Mina akan makin amburadul,” ungkap Buya Anwar.
Pernyataan Buya Anwar tersebut menggarisbawahi kekhawatiran akan dampak penambahan kuota terhadap kondisi di Mina. Beliau memprediksi situasi akan semakin kacau jika skema penambahan kuota 92/8 persen diterapkan. Keterbatasan ruang, khususnya fasilitas sanitasi, menjadi perhatian utama.
Buya Anwar juga mengkritik beberapa kritik terhadap penyelenggaraan haji 2024 yang dianggapnya kurang mempertimbangkan kondisi lapangan. Beliau menekankan perlunya analisis matematis yang komprehensif, membandingkan luas area dengan jumlah jemaah untuk menghasilkan evaluasi yang objektif.
Menurutnya, solusi yang ideal adalah pembangunan fasilitas vertikal di Mina, karena perluasan horizontal sangat sulit dilakukan. Beliau bukan ahli hukum, namun berlandaskan logika dan fakta lapangan, ketidakseimbangan antara kuota jemaah dan luas area Mina menjadi penyebab utama kepadatan.
“Sebab penyebab kepadatan adalah ruang terbatas, sementara kuota terus bertambah. Makanya solusinya sudah saya usulkan pembangunan ruang vertikal di Mina, karena perluasan horizontal sulit dilakukan,” tegasnya.
Beliau menambahkan, bahkan tanpa penambahan kuota reguler saja, jemaah sudah mengalami kepadatan di Mina. Penambahan kuota tanpa memperhitungkan kapasitas akan memperburuk situasi.
“Tanpa tambahan kuota reguler saja, jamaah sudah berdesakan di Mina, apalagi jika penambahan dilakukan tanpa mempertimbangkan kapasitas,” tegasnya kembali.
Lebih lanjut, Buya Anwar memperingatkan, jika skema 92/8 persen diterapkan, kondisi di Mina akan semakin sulit dibayangkan. “Tanpa tambahan haji reguler saja sudah terjadi desak-desakan di Mina, apalagi sampai ada tambahan 42 persen dari jumlah 10.000. Pasti akan semakin banyak jamaah yang tidak mendapatkan tempat, semakin amburadul dan sulit dibayangkan,” tegasnya.
Perlu diingat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian kuota haji tambahan. KPK menilai skema pembagian 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus sesuai pasal 64 UU No. 8/2019. Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas berdalih pada pasal 9 UU yang memberikan diskresi kepada Menteri, sehingga menetapkan pembagian 50:50.
Situasi ini semakin kompleks dan memerlukan solusi komprehensif yang tidak hanya fokus pada penambahan kuota, tetapi juga pada peningkatan infrastruktur dan manajemen jemaah di Mina. Analisis matematis dan perencanaan yang matang menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji yang aman dan nyaman bagi seluruh jamaah. Selain itu, perlu juga penyelidikan menyeluruh dan transparan terkait dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.







