PENADATA.COM, Gorontalo – Dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar pemusnahan surat suara yang rusak atau tidak terpakai.
Proses ini berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo pada Selasa (26/11), disaksikan oleh unsur Forkopimda Kabupaten Gorontalo dan pejabat terkait.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 1.258 lembar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta 125 lembar untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur ketat untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan.
“Langkah ini kami ambil untuk memastikan bahwa surat suara yang rusak atau tidak terpakai tidak jatuh ke tangan yang salah. Ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga integritas proses Pilkada,” ujar Windarto.
Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara pembakaran, disaksikan langsung oleh pihak-pihak terkait sebagai bentuk transparansi. Windarto menambahkan bahwa KPU Kabupaten Gorontalo selalu mengutamakan keterbukaan dan memastikan setiap tahapan Pilkada dapat diawasi oleh publik.
“Dengan pemusnahan ini, kami menegaskan bahwa seluruh proses Pilkada dilakukan secara jujur dan bersih. Ini adalah bagian dari upaya kami mewujudkan demokrasi yang terpercaya,” pungkasnya.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen KPU Kabupaten Gorontalo dalam menjaga integritas Pilkada Serentak 2024, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.







