PENADATA.COM, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penyusunan pertanggungjawaban badan adhoc KPPS dan penyaluran anggaran honorarium serta biaya operasional TPS dalam rangka Pilkada Serentak 2024. Acara ini dilaksanakan pada Jumat (22/11/2024) bertempat di El Haji Convention Center, Kota Gorontalo.
Rakor ini dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten Gorontalo, yaitu Hadijah Hamsah dan Kadir Mertosono, serta Sekretaris KPU Kabupaten Gorontalo, Adrian U. Mustapa. Selain itu, seluruh sekretariat pengelola keuangan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) turut hadir dalam kegiatan ini.
Dalam sambutannya, Agustina Bilondatu, anggota KPU Kabupaten Gorontalo, menjelaskan bahwa tujuan utama dari rakor ini adalah memastikan penyaluran anggaran honorarium dan biaya operasional TPS dapat berjalan transparan dan akuntabel. Agustina menekankan bahwa pengelolaan keuangan yang baik menjadi kunci penting dalam mendukung kelancaran Pilkada Serentak 2024.
“Kami sengaja mengundang sekretariat pengelola keuangan untuk memastikan bahwa proses penerimaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban anggaran KPPS berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Agustina.
Agustina juga berharap agar seluruh pihak yang terlibat dapat mematuhi mekanisme dan regulasi dalam pengelolaan anggaran. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi permasalahan keuangan di kemudian hari, sehingga penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Gorontalo dapat berlangsung dengan lancar, tertib, dan sukses.
Rakor ini menjadi salah satu upaya KPU Kabupaten Gorontalo dalam memastikan kesiapan teknis dan administratif badan adhoc KPPS serta mendukung optimalisasi anggaran operasional dalam pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang.







