Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo, Yuyun S. Antu, bersama Anggota KPU Boalemo, Meks Lagibu, Ali Sahap, Yulius Steven Singade, Sekretaris KPU Boalemo, Ismet Padja, Kasubag Penyelenggara Pemilu dan Hubmas, Tutirosmidawatie Goi, serta Operator Silon Pilkada menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Tahapan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Grand Q Kota Gorontalo pada hari Rabu, 24 Juli 2024.
Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya, bersama Anggota KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran dan Sophian Rahmola, serta dihadiri oleh pejabat struktural dan fungsional di lingkungan KPU Provinsi Gorontalo
Kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam dan teknis kepada para peserta mengenai tahapan pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh peserta dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien, serta memastikan proses pencalonan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Plt. Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya, kegiatan bimtek ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman semua KPU Kabupaten/Kota terkait persyaratan pencalonan kepala daerah.
“Kami berharap melalui bimtek ini, KPU Kabupaten/Kota dapat lebih siap dalam menjalankan proses pencalonan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Risan.
Risan Pakaya menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur segala aspek terkait dengan proses pencalonan.
“Kami ingin memastikan bahwa persyaratan yang dibutuhkan bagi calon kepala daerah dapat dipenuhi dengan baik dan tidak terjadi kendala yang tidak diinginkan selama proses pencalonan berlangsung,” tambahnya.
Beliau juga menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk memastikan kelancaran proses pencalonan.
Dengan Bimtek ini, diharapkan seluruh peserta dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, memastikan proses pencalonan berjalan sesuai aturan, dan menghindari kendala yang tidak diinginkan.







