PENADATA.COM, Gorontalo – Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Agustina A. Bilondatu, turut serta dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada 2024, yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK). Kegiatan ini berlangsung di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Bogor, dari tanggal 9 hingga 12 September 2024.
Bimtek ini bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang akan menangani potensi sengketa terkait hasil Pilkada. Peserta dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan untuk menangani sengketa Pilkada, termasuk menyusun jawaban dan mengkonstruksi objek perkara dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada.
Kegiatan ini diikuti oleh anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Kepala Sub Bagian Hukum dari KPU di berbagai daerah. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam sambutannya menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh peserta.
Kegiatan berlangsung dari 9 hingga 12 September 2024 di Pusdik Pancasila dan Konstitusi MK, Bogor.
Bimtek ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya Mahkamah Konstitusi dalam mempersiapkan kesiapan penyelenggara pemilu menghadapi sengketa Pilkada. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan proses pemilihan kepala daerah 2024, termasuk pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, berjalan adil dan transparan.
Melalui Bimtek ini, peserta dilatih untuk mengidentifikasi potensi sengketa dan mempersiapkan materi jawaban serta objek perkara dalam perselisihan hasil Pilkada. Peserta juga diharapkan mengikuti setiap sesi secara tertib dan serius untuk mencapai hasil yang maksimal.
Dengan pelatihan ini, diharapkan kompetensi anggota KPU dalam menangani sengketa hasil pemilihan akan semakin meningkat, sehingga proses Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lebih baik dan berkualitas.







