PENADATA.COM, Bone Bolango – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Serentak 2024, bertempat di Aula Logistik, Kamis, 3 Oktober 2024.
Rakor ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Ketua dan Anggota KPU Bone Bolango, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bone Bolango, Polres, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan Rakyat (DLHPP), Satpol PP, Kominfo Bone Bolango, LO Pasangan Calon Pilkada, dan Media.
Ketua KPU Kabupaten Bone Bolango, Sutenty Lamuhu, membuka acara tersebut dan dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan dan metode kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango tahun 2024. Sutenty menekankan bahwa semua Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Ketua KPU (KPT) Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kampanye perlu ditertibkan secara mandiri oleh setiap tim peserta pilkada.
Setelah pembukaan, Rakor dilanjutkan dengan pembahasan yang dipandu oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM (Sosdiklih Parmas & SDM), Idris Djou. Dalam rakor ini disepakati bahwa penertiban APK akan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing tim mulai dari tanggal 3 Oktober hingga 9 Oktober 2024.
Dengan adanya Rakor ini, KPU Kabupaten Bone Bolango berharap pelaksanaan kampanye dapat berlangsung secara tertib dan sesuai aturan yang berlaku.







