PENADATA.COM, Boalemo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo telah menetapkan lima pasangan bakal calon (Bapaslon) menjadi calon resmi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
Penetapan dilakukan pada hari Minggu, 22 September 2024, dan diumumkan secara resmi setelah rapat pleno penetapan calon.
Proses penetapan berlangsung di KPU Kabupaten Boalemo, dan hasil penetapan akan diumumkan melalui situs web serta media sosial resmi KPU Boalemo.
Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Boalemo, Meks Lagibu, mengonfirmasi bahwa kelima pasangan calon yang telah mendaftar memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada di Kabupaten Boalemo tahun 2024.
”Hari kami KPU telah sah menetapkan kelima bapaslon sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo pada pemilihan serentak tahun 2024,” Kata Meks Lagibu
Lima Bapaslon telah resmi ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo oleh KPU setempat. Penetapan ini dilakukan setelah proses verifikasi yang memastikan bahwa seluruh pasangan calon memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Penetapan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan Pilkada serentak 2024, di mana KPU bertanggung jawab untuk memverifikasi dan menetapkan calon yang layak mengikuti pemilihan.
Setelah penetapan, hasil rapat pleno akan diumumkan melalui website dan media sosial KPU Boalemo untuk memastikan transparansi dan informasi dapat diakses oleh masyarakat.
”Untuk selanjutnya kami akan mengumumkan hasil peleno hari ini di website dan media sosial KPU Kabupaten Boalemo,” Ungkapnya







