PENADATA.COM Gorontalo – Konten kreator ZH yang dikenal publik dengan nama Ka Kuhu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung cukup panjang.
Kasus ini bermula dari laporan pihak tertentu yang merasa hak ciptanya dilanggar oleh aktivitas konten yang dilakukan Ka Kuhu. Setelah laporan diterima, penyidik Polda Gorontalo melakukan serangkaian pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan ZH sebagai tersangka.
Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, membenarkan penetapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.
“Berdasarkan SP2HP yang diterima klien kami dari Polda Gorontalo, saudara ZH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta,” ujar Rongki saat dikonfirmasi pada Selasa (13/1/2026).
Dalam kasus ini, Ka Kuhu dijerat dengan dugaan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal-pasal tersebut mengatur larangan penggunaan ciptaan tanpa izin pemegang hak yang sah, khususnya untuk kepentingan komersial.
Penetapan pasal ini menegaskan bahwa perbuatan yang disangkakan kepada Ka Kuhu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemegang hak cipta.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena sebelumnya Ka Kuhu sempat melontarkan pernyataan kontroversial melalui media sosial. Dalam salah satu komentarnya, ia menyebut akan “memotong jari” apabila pihak kepolisian mampu menetapkannya sebagai tersangka.
Ucapan tersebut menuai beragam reaksi dari warganet, mulai dari kritik, sindiran, hingga pertanyaan terkait tanggung jawab moral seorang figur publik di ruang digital.
Sebagai konten kreator yang memiliki basis pengikut cukup besar, Ka Kuhu kini berada di bawah sorotan tajam. Kasus ini sekaligus kembali mengangkat isu perlindungan hak cipta yang selama ini menjadi perdebatan di kalangan kreator konten, seniman, dan pelaku industri kreatif.
Dengan status tersangka yang telah ditetapkan, proses hukum terhadap Ka Kuhu akan memasuki tahap lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian dan kuasa hukum masing-masing pihak akan menentukan langkah hukum berikutnya.
Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk dampaknya terhadap karier Ka Kuhu di dunia kreatif digital. Di sisi lain, kasus ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya menghormati dan melindungi hak cipta dalam setiap karya yang dipublikasikan.







