Komitmen Sukseskan Pilkada 2024, Bawaslu Kota Gorontalo Paparkan Hasil Pengawasan Coklit

Konferensi pers Bawaslu Kota Gorontalo tentang Hasil Pengawasan coklit Pilkada 2024 (Foto; Rizki)

Kota Gorontalo – menunjukkan komitmennya dalam mengawasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah () serentak tahun 2024 di Kota Gorontalo. Salah satu fokus utama adalah pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit).

Hal ini disampaikan oleh Plt. Ketua , Erman Katili, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor pada Kamis (25/07/2024). Menurut Erman, pengawasan serentak 2024 adalah tugas utama mereka, dan hasil dari pengawasan tersebut perlu diketahui oleh masyarakat, terutama warga Kota Gorontalo.

“KPU Kota Gorontalo juga sudah melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) yang kami awasi bersama. Proses Verfak pertama telah selesai, dan kini masuk pada tahap Verifikasi Administrasi (Vermin) kedua, yang nantinya juga akan dilanjutkan dengan Verfak kedua. Tahap Verfak kedua ini beririsan dengan pemutakhiran data sehingga inilah kerja-kerja kami,” ujar Erman Katili.

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Kota Gorontalo, Herlina Antu, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan sejak tanggal 25 Juni hingga 24 Juli 2024 pukul 23.59 WITA hingga tingkat kelurahan.

Herlina menyatakan bahwa proses pencoklitan yang dilakukan petugas pantarlih berjalan lancar. Namun, berdasarkan hasil pengawasan yang merujuk pada edaran Ketua RI, terdapat beberapa poin yang perlu diperbaiki.

“Kami di memiliki beberapa metode pengawasan, yang mengacu pada surat edaran Ketua Bawaslu RI nomor 89 tahun 2024 terkait dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota,” jelas Herlina.

Beberapa catatan perbaikan dari Bawaslu berdasarkan hasil uji petik meliputi pemilih meninggal, pemilih ganda, pemilih yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah, pemilih yang beralih status ke TNI dan Polri, pemilih yang beralih status dari TNI ke sipil, hingga penyandang disabilitas. Catatan perbaikan ini langsung ditindaklanjuti oleh Pantarlih, PPS, hingga PPK.

“Pemilih meninggal ada sekitar 228, pemilih ganda ada 10, pemilih yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah ada 1, pemilih yang beralih status dari TNI ke sipil ada 3, beralih status dari sipil ke TNI ada 3, beralih status ke Polri ada 19, dan penyandang disabilitas ada 150,” rinci Herlina.

Lebih lanjut, Herlina menyatakan bahwa beberapa hal yang menjadi catatan selama pengawasan disampaikan kepada KPU Kota Gorontalo, yang selanjutnya menginstruksikan kepada seluruh jajaran adhoc untuk menganalisis data hasil pengawasan sebelum ditetapkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Kota Gorontalo.

“Kami juga menginstruksikan kepada Panwascam se-Kota Gorontalo untuk selalu berkoordinasi dengan PPK di masing-masing wilayah,” tandas Herlina Antu, Kordiv P2H Bawaslu Kota Gorontalo.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari www.penadata.com/ langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang