BOALEMO, PENADATA.COM – Isu penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tentang Standar Satuan Harga (SSH) perjalanan dinas menjadi sorotan utama dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo bersama Sekretariat DPRD, Selasa (21/10/2025).
Ketua Komisi I, Helmi Rasid, mengungkapkan bahwa meski Perpres tersebut telah diberlakukan secara nasional, namun belum diikuti dengan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) di tingkat kabupaten.
“Perpres 72 sudah diberlakukan, tapi perdanya belum ada. Kami minta Sekretariat menyampaikan kepada Pemda agar mencabut edaran terkait larangan TPK melakukan perjalanan dinas,” jelas Helmi.
Selain itu, Helmi menegaskan pentingnya peran Sekretaris DPRD dalam menjaga komunikasi antar lembaga dan memastikan koordinasi berjalan dengan baik.
Sementara itu, anggota Komisi I, Muslimin Haruna, menambahkan bahwa Sekretaris DPRD memiliki tanggung jawab besar dalam menjembatani seluruh urusan kelembagaan.
“Tanggung jawab Sekwan itu besar, jadi harus mampu mengkomunikasikan semua hal yang berkaitan dengan DPRD,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap kegiatan yang berhubungan dengan tugas pokok DPRD tetap melibatkan komisi sesuai bidang kewenangan masing-masing.
“Tugas pokok kita ini cuma tiga. Jadi, semua yang berhubungan dengan tugas pokok itu jangan sampai kita tidak dilibatkan,” tambah Muslimin.
Rapat berakhir dengan kesepakatan bahwa seluruh hasil pembahasan akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD dan dijadikan bahan koordinasi dengan pemerintah daerah demi memperkuat pelaksanaan fungsi legislatif di Boalemo. (Yul)







