Lisa Mariana, mantan model majalah dewasa, sempat menjadi sorotan publik setelah menuduh Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, sebagai ayah biologis dari putrinya, CA. Tuduhan tersebut dilontarkan melalui media sosial pada bulan April lalu, disertai dengan bukti berupa percakapan dan video. Namun, hasil tes DNA yang diumumkan Bareskrim Polri pada 20 Agustus telah membantah klaim tersebut.
Selama beberapa bulan, Lisa Mariana gencar menyebarkan tuduhannya di media sosial, berusaha menarik perhatian publik dan Ridwan Kamil. Ia mengaku kesulitan menghubungi Ridwan Kamil secara langsung, sehingga memilih jalur online untuk menyampaikan tuntutannya. Hal ini kemudian memicu perhatian luas dari masyarakat. Ridwan Kamil sendiri membantah keras tuduhan tersebut.
Ridwan Kamil merespon dengan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik. Proses hukum pun berlanjut dengan pengambilan sampel DNA pada 7 Agustus 2025.
Hasil tes DNA yang dilakukan Bareskrim Polri menunjukkan kecocokan antara profil DNA CA dan Lisa Mariana. Namun, tidak ditemukan kecocokan antara profil DNA CA dan Ridwan Kamil. Brigjen Pol Sumy Hastry dari Karolabdokkes Pusdokkes Polri menyampaikan hasil tersebut kepada media di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan DNA telah dilakukan secara ilmiah dan menyeluruh, meliputi berbagai tahapan mulai dari ekstraksi DNA hingga analisis profil DNA.
“Secara ilmiah dapat kami simpulkan, CA adalah anak biologis dari LM dan bukan anak biologis dari RK,” jelas Brigjen Pol Sumy Hastry. Pernyataan ini secara resmi menutup klaim Lisa Mariana.
Hasil tes DNA ini menjadi bukti penting bagi penyidikan kasus dugaan manipulasi informasi elektronik dan pencemaran nama baik yang ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Kombes Rizki Agung Prakoso, Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, menekankan pentingnya hasil tes DNA sebagai bukti ilmiah dalam proses penyidikan.
“Kami menerima hasil pemeriksaan DNA pada hari ini dan hasilnya menyatakan tidak ada kecocokan DNA antara saudara RK dengan anak saudari LM. Temuan ini menjadi bukti ilmiah yang sangat penting dalam proses penyidikan,” tegas Kombes Rizki Agung Prakoso. Setelah hasil ini diumumkan, Ridwan Kamil dikabarkan mempertimbangkan untuk mencabut laporan polisi yang telah diajukan.
Kasus ini menyoroti dampak penyebaran informasi di media sosial dan pentingnya verifikasi sebelum menyebarkan informasi, terutama yang berpotensi merugikan pihak lain. Penggunaan media sosial untuk tujuan pribadi yang menyimpang dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Proses hukum yang transparan dan objektif dalam kasus ini menjadi contoh bagaimana sistem peradilan menanggapi tuduhan yang tidak berdasar.







