Gugatan DIA di MK: Strategi Politik Baru atau Jebakan Batman?

14 September 2025, 00:03 WIB

Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor urut 02, Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi (Andalan Hati), bersiap menghadapi gugatan Paslon 01, Danny Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil setelah Paslon DIA mengajukan gugatan terkait dugaan pelanggaran Pilgub Sulsel 2024.

Juru Bicara Tim Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR), memastikan tim hukum Andalan Hati telah diberi surat kuasa untuk menangani proses hukum di MK. MRR menjelaskan bahwa gugatan DIA tidak menyasar hasil perhitungan suara, melainkan proses pelaksanaan Pilkada itu sendiri. Gugatan ini berfokus pada dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Surat kuasa dari paslon 02 Andalan Hati sudah ditanda tangani kepada pengacara untuk mewakili semua proses di MK,” ujar MRR.

Sebelumnya, kubu Andalan Hati sempat menyatakan gugatan DIA ke MK sebagai pemborosan energi, mengingat selisih suara yang cukup signifikan, mencapai lebih dari 1,4 juta suara. Pernyataan ini disampaikan MRR pada Selasa (10/12), “Dengan selisih lebih dari 1,4 juta suara tanpa money politik dan tanpa intimidasi, masyarakat Sulsel tak perlu menanggapi serius keinginan gugatan dia, kita berikan kesempatan dia berjuang,” katanya.

Namun, MRR menegaskan bahwa hak untuk mengajukan gugatan ke MK merupakan hak demokrasi bagi setiap paslon. Meskipun selisih suara yang besar menunjukkan kemenangan telak, Andalan Hati tetap mempersiapkan langkah hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara Danny – Azhar (DIA), Asri Tadda, memberikan klarifikasi terkait gugatan yang diajukan ke MK. Ia menekankan bahwa yang digugat bukanlah Paslon 02, melainkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Selatan.

“Lucu saja mendengarnya. Dulu mereka bilang tidak usah gugat ke MK karena bakal sia-sia, selisih suaranya jauh. Eh, sekarang justru siapkan tim hukum. Lagipula yang kami gugat itu KPU Sulsel, bukan Paslon 02. Ada apa?” kata Asri Tadda.

Asri menjelaskan lebih lanjut bahwa proses hukum di MK merupakan bagian integral dari tahapan Pemilu dan harus dihargai sebagai bagian dari proses pembelajaran demokrasi. Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian setiap dugaan kecurangan pemilu sesuai regulasi yang berlaku.

“Proses ke MK ini konstitusional, jadi harus dihargai sebagai bagian dari pembelajaran demokrasi bagi rakyat. Bagaimanapun, setiap bentuk kecurangan dan pelanggaran kepemiluan, harus diselesaikan dengan baik sesuai regulasi yang ada,” jelas Asri.

Asri menambahkan bahwa MK saat ini tidak hanya memproses gugatan terkait selisih suara, tetapi juga menerima gugatan terkait proses pemilu jika terdapat indikasi pelanggaran TSM. Gugatan DIA, menurut Asri, berfokus pada dugaan kecurangan TSM dalam Pilgub Sulsel 2024.

“Perlu dipahami bahwa MK juga bisa memproses gugatan terkait proses Pemilu, bukan cuma soal perbedaan atau selisih suara saja. Itulah yang tengah diperjuangkan oleh DIA saat ini, bahwa di Pilgub kemarin telah terjadi kecurangan yang sifatnya TSM,” pungkas Asri.

TagS

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari www.penadata.com/ langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang