Geger Lowongan PLN 2025: Usia Jadi Polemik, Kemnaker Turun Tangan?

1 Oktober 2025, 16:49 WIB

Sorotan tajam tengah mengarah pada syarat batas usia dalam rekrutmen nasional PLN 2025. Kabar baik bagi para pencari kerja ini ternyata menyimpan polemik karena dianggap bertentangan dengan aturan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

PLN Group membuka pintu bagi talenta muda untuk bergabung dalam perusahaan listrik negara. Namun, sorotan langsung tertuju pada batasan usia maksimal yang diterapkan dalam rekrutmen ini. Kebijakan ini memicu perdebatan sengit, terutama karena berpotensi bertentangan dengan aturan pemerintah yang menekankan larangan diskriminasi terhadap tenaga kerja.

Isu utama yang menjadi perbincangan hangat adalah syarat batas usia maksimal yang ditetapkan PLN Group pada rekrutmen 2025. Aturan ini dianggap bersinggungan langsung dengan Surat Edaran Kemnaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Prof. Yassierli, Ph.D.

Surat Edaran Kemnaker tersebut memiliki poin penting yang menjadi sorotan, yaitu:

* **Larangan Diskriminasi:** Perusahaan dilarang menetapkan batasan usia yang dapat menghambat kesempatan kerja seseorang.
* **Pengecualian:** Pembatasan usia hanya diizinkan jika ada “kepentingan khusus,” seperti pekerjaan yang membutuhkan fisik ekstra atau keahlian spesifik yang terkait usia.

Publik pun mempertanyakan apakah batasan usia yang diterapkan PLN termasuk dalam kategori “kepentingan khusus” yang diizinkan.

PLN Group secara khusus menargetkan talenta muda dalam rekrutmen ini. Batasan usia maksimal yang ditetapkan adalah 25 tahun untuk lulusan D3 dan 27 tahun untuk lulusan S1/D4.

Banyak masyarakat yang mempertanyakan aturan ini, mengingat usia seringkali menjadi patokan utama dalam lowongan pekerjaan di Indonesia.

Merespons pengumuman rekrutmen ini, media sosial langsung dibanjiri komentar protes. Mayoritas pelamar merasa terhalang oleh batasan usia, meskipun mereka memiliki pengalaman dan keterampilan yang memadai.

Selain itu, Surat Edaran Kemnaker yang baru dirilis juga menjadi pertanyaan besar bagi perusahaan BUMN ini.

Seorang pengguna Instagram dengan akun @akurza menuliskan:

“Bukannya kemnaker udah keluarin aturan klo ga boleh ada batasan umur ya?”

Akun @benny_dohu menyuarakan kekecewaannya dengan mengatakan:

“ga di pertimbangkan batasan umur gitu wahai @pln_id, umur 30 tahun masih sangt” produktif dan pengalaman,”

Pengguna lain dengan akun @luttggi juga mengungkapkan kekecewaannya:

“Gue pengen banget apply. Tapi terhalang sama umur, kenapa di indo selalu umur jadi patokannya ya,”

Batas usia yang ketat ini kemungkinan besar didasarkan pada kebijakan kaderisasi internal dan kebutuhan stamina untuk posisi tertentu di PLN.

Namun, di era transformasi digital, banyak posisi non-teknis seperti Supply Chain atau Data Science, yang seharusnya bisa merekrut talenta berpengalaman di atas usia 30 tahun.

PLN diharapkan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kriteria “kepentingan khusus” yang menjadi dasar penetapan batas usia ini.

TagS

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari www.penadata.com/ langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang